Inspektorat Nganjuk Sebut Audit Dugaan Penyimpangan APBDes Desa Bandung Sudah Sesuai Prosedur

Inspektorat Kabupaten Nganjuk menegaskan pemeriksaan dugaan penyimpangan APBDes 2022 Desa Bandung dilakukan sesuai SOP dan berdasarkan bukti valid. Kasus ini mencuat setelah muncul dokumen klarifikasi pembangunan jembatan Bumdes yang kini mengalami kerusakan.

13 May 2026 - 22:40
Inspektorat Nganjuk Sebut Audit Dugaan Penyimpangan APBDes Desa Bandung Sudah Sesuai Prosedur
Inspektur Inspektorat Nganjuk Samsul Huda (Foto:kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Penanganan dugaan penyimpangan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022 di Desa Bandung, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, masih menjadi sorotan publik.

Menanggapi adanya aduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penanganan perkara, Inspektorat Kabupaten Nganjuk menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan bukti yang valid.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Nganjuk, Samsul Huda, mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan pemeriksaan hanya berdasarkan asumsi maupun laporan tanpa dasar yang jelas.

“Dalam setiap penanganan perkara, prinsipnya siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikan. Kami bekerja berdasarkan fakta dan dokumen yang autentik,” ujar Samsul Huda saat memberikan klarifikasi terkait prosedur audit desa, Rabu (13/5/2026).

Kasus ini mencuat setelah munculnya dokumen Berita Acara Klarifikasi Realisasi APBDes Tahun 2022 Desa Bandung yang memuat sejumlah kegiatan fisik dan nonfisik, termasuk pembangunan jembatan.

Salah seorang warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Bandung menyebut, dalam dokumen tersebut tercatat kegiatan Pengembangan dan Pelaksanaan BUMDes berupa pembangunan jembatan menghabiskan anggaran sebesar Rp42.681.950.

Ia menjelaskan, proses klarifikasi dilakukan pada Kamis, 23 Februari 2023, di Ruang Kerja Camat Prambon sebagai tindak lanjut monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Desa Bandung.

“Saat itu kami menyerahkan data APBDes tahun 2022 di kantor kecamatan,” ujarnya kepada wartawan.

Samsul Huda menambahkan, setiap laporan yang masuk, baik dari masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun Aparat Penegak Hukum (APH), terlebih dahulu diverifikasi sebelum ditindaklanjuti ke tahap audit investigatif.

Menurutnya, apabila pelapor tidak mampu menunjukkan bukti kuat atas tuduhan yang disampaikan, maka Inspektorat akan kesulitan melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Setiap aduan atau tuduhan harus disertai bukti yang kuat dan relevan agar bisa ditindaklanjuti secara mendalam. Untuk kasus Desa Bandung, pemeriksaan sudah selesai dilakukan,” tegasnya saat dihubungi SuaraJatimPost.

Ia memastikan Inspektorat tetap bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) guna memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai koridor hukum.

Sebelumnya diberitakan, jembatan penghubung menuju Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di Desa Bandung mengalami kerusakan parah hingga jebol. Jembatan yang dibangun pada 2022 menggunakan anggaran dana desa sekitar Rp30 juta itu hingga kini belum diperbaiki secara menyeluruh.

Pelaksana Kegiatan Desa Bandung, Agung, mengatakan proyek tersebut telah diaudit oleh Inspektorat pada tahun 2023. Saat itu terdapat catatan pengembalian material urukan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.

“Dulu ada pengembalian urukan yang kurang spesifikasi, tetapi untuk struktur jembatannya sendiri sudah sesuai,” kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, kerusakan jembatan dipicu oleh kendaraan bermuatan berat yang melintas selama aktivitas proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Karena akses proyek KDMP, akhirnya jembatan jebol. Muatannya tidak sesuai kapasitas yang direncanakan,” ujarnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow