Inovasi Strategi Sosialisasi Cukai: Satpol PP Malang Libatkan Relawan Damkar dalam Edukasi Rokok Ilegal
Pendekatan kolaboratif ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan partisipatif di wilayah-wilayah rawan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang.
MALANG, SJP – Dalam upaya memperkuat pengawasan dan edukasi terhadap peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dengan pendekatan baru.
Untuk pertama kalinya, Satpol PP Kabupaten Malang melibatkan relawan Pemadam Kebakaran (Damkar) sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi kepada masyarakat.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo mengatakan, keterlibatan relawan Damkar dipilih karena mereka merupakan bagian dari organisasi masyarakat yang telah aktif mendampingi pemerintah dalam tugas-tugas kemanusiaan, terutama kebakaran dan kedaruratan.
"Kami melihat bahwa para relawan Damkar ini tidak hanya memiliki semangat pengabdian, tetapi juga akses sosial yang kuat di masyarakat. Maka, kami berdayakan mereka untuk turut serta menyampaikan edukasi mengenai bahaya dan sanksi hukum atas peredaran rokok ilegal," ujar Teddy kepada awak media, Jumat (9/5/2025).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai sektor. Antara lain Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang, Dinas Sumber Daya Alam, serta perwakilan relawan Damkar dari Kota Batu. Mereka memberikan paparan terkait aspek hukum, pengawasan lapangan, hingga pendekatan partisipatif dalam pemberantasan rokok ilegal.
Teddy menambahkan, wilayah selatan Kabupaten Malang—seperti Gondanglegi, Bantur, dan daerah pesisir—merupakan titik rawan peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi pelibatan masyarakat dalam pengumpulan informasi di lapangan.
"Kegiatan ini bukan sekadar edukasi satu arah. Kami harap masyarakat, melalui para relawan ini, dapat memberikan umpan balik kepada pemerintah terkait titik-titik peredaran rokok ilegal. Ini bentuk nyata dari pengawasan partisipatif yang inklusif," tegasnya.
Sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diarahkan tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga edukasi hukum secara berkelanjutan.
Dengan strategi ini, Satpol PP Kabupaten Malang berharap tercipta sinergi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran produk ilegal, sekaligus membangun kesadaran hukum di tingkat akar rumput. (***)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

