Inilah Alur Penggerebekan 2 Desa Kampung Narkoba
Para pelaku dijerat pasal 127 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kabupaten Mojokerto, SJP – Satresnarkoba Polres Mojokerto terus berupaya menanggulangi peredaran narkoba.
Hal itu dibuktikan dengan mengamankan puluhan pria dari Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Rabu (21/2) kemarin.
Sebab, 2 desa tersebut terletak saling bersebelahan namun beda kabupaten ini terkenal dengan sebutan kampung narkoba.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo menjelaskan alur cerita penggerebekan 2 desa kampung narkoba itu.
Sekira pukul 10.00 WIB, timnya bergerak dengan melakukan penggerebekan di sebuah toko kelontong yang disinyalir sebagai tempat untuk mengedarkan barang haram.
"Setelah kita gerebek, kami lakukan tes urine secara on the spot baik para pelaku maupun pengendara yang melintasi 2 desa itu. Terbukti, ada 21 orang yang positif," ujarnya Kamis (22/2/2024).
AKP Marji menjelaskan, untuk 19 pelaku yang tertangkap basah di toko itu terbukti mengandung kandungan metametamina dan ampetamina.
"Kemudian, untuk 2 orang lainnya kedapatan membawa barang bukti sabu sebanyak 3 klip. Mereka kita bawa ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
AKP Marji menambahkan, para pelaku dijerat pasal 127 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk ancamannya lebih dari 5-10 tahun penjara. Saat ini, mereka kami tahan untuk mengembangkan kasus ini," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?