Imigrasi Surabaya Tingkatkan Pengawasan Orang Asing Lewat Lentera Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya meluncurkan inovasi baru bernama Lentera Keimigrasian. Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan orang asing di wilayah Surabaya, Mojokerto, dan Sidoarjo.

05 Dec 2023 - 12:30
Imigrasi Surabaya Tingkatkan Pengawasan Orang Asing Lewat Lentera Keimigrasian
Kanimsus Kelas I Surabaya lewat lentera keimigrasian beri edukasi, literasi dan peraturan keimigrasian seputar orang asing.(Foto: Jefri Yulianto/SJP)
Imigrasi Surabaya Tingkatkan Pengawasan Orang Asing Lewat Lentera Keimigrasian
Imigrasi Surabaya Tingkatkan Pengawasan Orang Asing Lewat Lentera Keimigrasian
Imigrasi Surabaya Tingkatkan Pengawasan Orang Asing Lewat Lentera Keimigrasian

Kabupaten Sidoarjo, SJP - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya meluncurkan inovasi baru bernama Lentera Keimigrasian. Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan orang asing di wilayah Surabaya, Mojokerto, dan Sidoarjo.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco A. Muttaqin, mengatakan bahwa Lentera Keimigrasian merupakan layanan edukasi dan literasi peraturan keimigrasian. Layanan ini diberikan secara gratis kepada penjamin dan orang asing.

"Lentera Keimigrasian merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian," kata Chicco saat dikonfirmasi lewat keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2023).

Lentera Keimigrasian menghadirkan berbagai fasilitas, seperti ruang diskusi, ruang konsultasi, dan ruang edukasi.

Fasilitas-fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh penjamin dan orang asing untuk berdiskusi, berkonsultasi, dan mendapatkan edukasi terkait peraturan keimigrasian.

Hingga saat ini, Lentera Keimigrasian telah dimanfaatkan oleh 223 orang asing yang berasal dari 44 penjamin. 

Jumlah pemohon izin tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya juga terus meningkat.

Adapun data tercatat pada periode Januari-Juni 2023, jumlah pemohon izin tinggal mencapai 4.157 orang.

Izin tinggal keimigrasian dimkasud dapat dimiliki orang asing adalah izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP).

Sedangkan dari bulan Juli hingga Desember 2023, jumlah pemohon izin tinggal mencapai 2.678 orang dominasi berasal dari China, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan India.

"Kami berharap Lentera Keimigrasian dapat menjadi sarana edukasi yang efektif bagi masyarakat," kata Chicco. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow