Imbas Pengetatan Aturan 144 Penyakit Tak Ditanggung BPJS, RSUD Ibnu Sina Gresik Tekor Rp1,7 M

Imbas pengetatan sebanyak 144 penyakit tak ditanggung oleh BPJS merembet ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Akibat hal tersebut pihak rumah sakit mengeluhkan tak layak bayar klaim hingga tekor Rp1,7 miliar.

17 Jun 2025 - 17:58
Imbas Pengetatan Aturan 144  Penyakit Tak Ditanggung BPJS, RSUD Ibnu Sina Gresik Tekor Rp1,7 M
Foto: RSUD Ibnu Sina Gresik. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik menuai kerugian atau tekor akibat klaim pengobatan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masuk kategori tak layak bayar (TLB). Tak tanggung-tanggung, pembiayaan yang masuk TLB itu mencapai Rp1,7 miliar. 

Direktur Utama RSUD Ibnu Sina dr. Soni, mengatakan, TLB itu terhitung sejak pembatasan sebanyak 144 penyakit yang tak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di akhir triwulan tahun 2024.

"TLB itu sejak pengetatan BPJS terkait 144 penyakit pada akhir tahun 2024," kata Soni, Selasa (17/6/2025).

Soni menjelaskan, berbagai penyakit yang sudah terlayani pasien namun tidak terhitung penuh oleh BPJS. Seperti halnya kunjungan rawat pasien diabetes sebanyak tiga kali, hanya terhitung satu kali.

Kemudian beberapa poli juga TLB seperti layanan rawat penyakit jantung kurang dari tujuh kali kunjungan, pihak RSUD Ibnu Sina bisa mengklaim satu kali.

"Masih banyak beberapa kasus yang TLB," jelasnya. 

Pihaknya mengungkap, kebijakan ini akan berdampak langsung pada arus kas rumah sakit jika semakin banyak kasus TLB yang muncul. Lanjut dia, sebagai rumah sakit berstatus milik daerah akan sulit melakukan penolakan terhadap pasien. 

Bahkan, beberapa kasus pasien hasil rujukan faskes pertama pun ada yang masuk kategori TLB.

"Kita sudah berkominikasi dengan pihak BPJS untuk bagaimana mencari solusi," paparnya. 

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, membenarkan bahwa ada pengetatan aturan 144 penyakit yang tak ditanggung oleh BPJS. 

Namun hal tersebut, kata dia, tidak semuanya bisa masuk kategori Tidak Layak Bayar atau TLB. Bisa jadi ada yang masih berstatus pending klaim.

"Jadi pending klaim ini biasanya tidak semua faskes atau rumah sakit bisa memenuhi langsung, ada yang dua sampai tiga bulan baru mengumpulkan berkas," pungkasnya menanggapi soal TLBdi RSUD Ibnu Sina Gresik. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow