Ilegal Logging Kembali Terjadi di Hutan Lindung Jombang, Pelaku Kabur Tinggalkan Sembilan Motor
Meski para pelaku berhasil melarikan diri dari sergapan petugas, mereka meninggalkan 9 unit sepeda motor di dalam hutan terjal yang kini motor tersebut telah disita oleh aparat kepolisian sebagai barang bukti.
JOMBANG, SJP — Aksi pembalakan liar (illegal logging) dan penjarahan lahan di kawasan hutan lindung Kabupaten Jombang kembali terjadi.
Beruntung, jajaran Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang berhasil menggagalkan aksi tersebut saat menggelar patroli rutin di wilayah Kecamatan Mojoagung.
Meski para pelaku berhasil melarikan diri dari sergapan petugas, mereka meninggalkan sedikitnya 9 unit sepeda motor di dalam hutan terjal yang kini telah disita oleh aparat kepolisian.
Administratur (Adm) Perhutani KPH Jombang, Enny Handhayany Yanto Saputro mengonfirmasi adanya temuan perusakan hutan dan penyitaan barang bukti kendaraan bermotor tersebut.
Ia menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi di kawasan Hutan Lindung atau Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Petak 38 Delta (D) dan Petak 38 K, Desa Kedunglumpung, Kecamatan Mojoagung.
"Berdasarkan laporan dari jajaran kami di lapangan, Pak Asper beserta Pak Mantri dan Mandor yang melaksanakan patroli rutin menemukan adanya perusakan awal dan sembilan unit sepeda motor. Pohon-pohon yang dirusak juga masih ada di lapangan," ujar Enny Handhayany kepada suarajatimpost.com, Jumat (29/5/2026).
Saat petugas mencoba melakukan penyergapan, para pelaku langsung kocar-kacir melarikan diri.
Posisi pelaku yang berada di medan lebih rendah membuat mereka lebih mudah memantau pergerakan petugas yang datang dari area ketinggian.
"Saat dikonfirmasi ke Pak Asper apakah ada tersangka yang tertangkap, ternyata mereka lari semua. Karena lokasinya sangat terjal, petugas kami kesulitan untuk mengejar. Mereka akhirnya meninggalkan barang bukti sepeda motor begitu saja," tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas membenarkan telah menerima penyerahan 9 unit sepeda motor dari pihak Perhutani KPH Jombang.
"Ya penyerahan dari Perhutani tapi hanya sepeda motornya saja, orangnya tidak ada, itupun baru dugaan pembalak liar karena saat ditemukan sepeda motor tidak ditemukan pohon yang di balak," ungkap Kompol Yogas.
Sejumlah barang bukti kendaraan kini masih dalam pengamanan Polsek Mojoagung. Langkah hukum terkait dugaan pembalakan dan perusakan hutan lindung tengah dalam upaya penyelidikan aparat kepolisian. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

