HUT ke-80 RI, Pemkab Gresik Berikan Diskon PBB hingga 80 Persen

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan diskon PBB-P2 dan BPHTB hingga 80 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025.

17 Aug 2025 - 20:10
HUT ke-80 RI, Pemkab Gresik Berikan Diskon PBB hingga 80 Persen
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, saat mengumumkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 80 persen di kantor bupati. (Foto: Istimewa)

GRESIK, SJP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan diskon hingga 80 persen untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Diskon juga berlaku untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Diskon tersebut diumumkan saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI di kantor Bupati Gresik, Ahad (17/8/2025).

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengatakan, pemberian diskon ini diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Tahun 2025. Aturan ini berisi tentang insentif PBB-P2 dan BPHTB dalam rangka HUT RI ke-80.

Kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025. Tujuannya, meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak.

"Peringatan HUT RI ke-80 ini sejatinya adalah pesta bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karenanya, kami dari Pemkab Gresik ingin memberikan kado spesial kepada masyarakat," kata Fandi Akhmad Yani.

Dia menambahkan, diskon itu menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah daerah. Hal ini untuk hadir meringankan beban masyarakat.

Yani menjelaskan, Pemkab Gresik memiliki Perbup Tahun 2023. Perbup itu terkait dengan stimulan PBB dan nilai jual objek pajak (NJOP).

Maka dari itu, dia menyebut stimulan terkait pajak sudah diatur. Menurutnya, hal itu bisa dimanfaatkan masyarakat saat momen seperti HUT ke-80 RI.

Dia melanjutkan, masyarakat perlu mengetahui ketentuan wajib pajak. Pajak itu masuk kriteria akan mendapatkan diskon.

"Diskon pajak ini juga secara langsung bisa dinikmati oleh 37 veteran di Kabupaten Gresik," jelasnya.

Untuk PBB-P2 dengan ketetapan hingga Rp1 juta akan mendapat diskon 80 persen. Sedangkan Rp1-Rp5 juta mendapat diskon 50 persen.

Lalu, Rp5-Rp10 juta diskon 30 persen, dan Rp10-Rp15 juta diskon 20 persen. Lebih dari Rp15 juta, pengurangan diberikan berdasarkan permohonan.

Untuk BPHTB jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama, putusan hakim, penggabungan usaha, pemekaran, hadiah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan hibah selain dari orang tua ke anak dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP) ≤ Rp1 miliar mendapat diskon 40 persen.

NPOP Rp1–Rp2 miliar diskon 10 persen. Lebih dari Rp2 miliar diskon 5 persen. Untuk waris dan hibah orang tua ke anak NPOP ≤ Rp1 miliar mendapat diskon 80 persen, NPOP Rp1–Rp2 miliar diskon 25 persen, dan lebih dari Rp2 miliar diskon 15 persen. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow