HPSN 2024 Bertajuk Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

Jumlah polusi plastik sekitar 9-14 juta ton pada 2016 berpotensi menjadi 23-27 juta ton pada 2040. 

19 Feb 2024 - 11:30
HPSN 2024 Bertajuk Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif
Ilustrasi sampah plastik (Foto : Tiwandasela/SJP)

SUDAH menjadi kegiatan rutin setiap tanggal 21 Februari Indonesia memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Untuk tahun ini, HPSN mengangkat tema “Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif”. 

Tajuk ini diambil karena dilatarbelakangi persoalan sampah plastik yang masih terus menjadi persoalan serius baik secara nasional maupun internasional.

Pencemaran sampah plastik saat ini telah menjadi isu global karena sifatnya yang transnasional dan lintas batas.

Berdasar data dari United Nations Environment Programme (UNEP), jumlah sampah plastik yang masuk ke ekosistem akuatik dapat meningkat hampir tiga kali lipat pada tahun 2040 apabila tidak ada upaya untuk mencegah polusi plastik. 

Dilansir dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK), jumlah polusi plastik sekitar 9-14 juta ton pada 2016 berpotensi menjadi 23-27 juta ton pada 2040. 

Ancaman polusi plastik tersebut menjadi perhatian global dengan disepakatinya United Nations Environment Assembly (UNEA) Resolution 5/14 End plastic pollution: Towards Internasional Legally Binding Instrument. 

Resolusi 5/14 memberi mandat kepada UNEP Executive Director untuk melaksanakan Intergovernmental Negotiating Committee (INC) guna menyusun international legally binding instrument (ILBI) on plastic pollution, including in the marine environment.

Kegiatan utama dan puncak HPSN diselenggarakan langsung oleh KLHK bekerja sama dengan pihak lain di berbagai tempat, sementara kegiatan pendukung diselenggarakan pihak lain secara mandiri selama Februari dan Maret 2024.

Untuk memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan, KLHK telah menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK tentang Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024. 

Disamping hal tersebut, berkenaan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum di tahun 2024 ini, KLHK mengajak seluruh pihak untuk ikut menangani sampah yang berasal dari bekas alat peraga kampanye.

Di antaranya seperti poster, baliho, spanduk, bendera, tiang-tiang bambu dan lain sebagianya,  melalui Surat Edaran Menteri LHK nomor 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. (**)

Editor : Rizqi Ardian
Sumber : KLHK

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow