Hati-Hati Potensi Pidana Hate Speech!
Ujaran kebencian berpotensi jadi unsur pidana dan merusak persatuan bangsa
Jakarta,SJP - Bareskrim Polri ingatkan masyarakat tidak sebarkan konten negatif di media sosial.
Hal itu akan berpotensi jadi unsur pidana dan merusak persatuan bangsa.
Polri mencontohkan penangkapan pria AB (30), pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua.
“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji seperti yang dikutip dari rilis POLRI, Selasa (2/1/2024).
Dittipidsiber katakan pihaknya terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun pegiat sosial untuk tingkatkan literasi digital.
Dittipidsiber tuturkan literasi digital penting untuk masyarakat agar terhindar dari berita bohong atau hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian.
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian,” ucap Himawan. "Upaya ini dilakukan untuk sehatkan konten-konten di ruang digital serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber.(**)
sumber: HUMAS POLRI
editor: trisukma
What's Your Reaction?