Hamil Duluan, 286 Remaja di Jombang Ajukan Pernikahan Dini

Berdasar catatan PA Jombang data sepanjang Tahun 2024 terbilang turun dibanding tahun sebelumnya. Dimana pada pada Tahun 2021 ada 472 perkara dispensasi nikah, tahun 2022 sebanyak 394 perkara dan di tahun 2023 sebanyak 359 perkara. 

06 Dec 2024 - 19:30
Hamil Duluan, 286 Remaja di Jombang Ajukan Pernikahan Dini
Ilustrasi pernikahan dini yang mengajukan dispensasi nikah di PA Jombang. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP - Faktor hamil terlebih dahulu menjadi alasan ratusan remaja mengambil pilihan untuk dispensasi nikah alias pernikahan dini di Pengadilan Agama (PA) Jombang sepanjang Tahun 2024. Tak tanggung - tanggung jumlahnya mencapai 286 remaja. 

Meskipun dianggap mengalami tren penurunan dari tahun ke tahun, dispensasi nikah dengan alasan hamil duluan menjadi perhatian serius, mengingat Jombang yang dikenal dengan Kota Santri. 

Humas Pengadilan Agama (PA) Jombang Ulil Uswah membenarkan ada sebanyak 286 remaja mengajukan pernikahan dini. Data tersebut terhitung sejak awal sampai akhir tahun. 

"Itu data Januari sampai dengan November 2024," ujar Ulil kepada wartawan, Jumat (6/12/2024). 

Berdasar catatan PA Jombang data sepanjang Tahun 2024 terbilang turun dibanding tahun sebelumnya. Dimana pada pada Tahun 2021 ada 472 perkara dispensasi nikah, tahun 2022 sebanyak 394 perkara dan di tahun 2023 sebanyak 359 perkara. 

Menurut Ulil, faktor utama pengajuan dispensasi nikah karena kejadian hamil duluan di luar pernikahan atau ada tindakan berhubungan badan sebelum adanya ikatan pernikahan. 

"Setiap bulan rata-rata ada 26 permohonan atau setara dengan satu sidang per hari," bebernya. 

Upaya untuk meminimalisir dispensasi nikah atau bisa dibilang pernikahan dini, Ia mengakui jika pihak PA Jombang rutin sosialisasi ke desa - desa menggandeng lembaga pendidikan di Jombang. 

"Tentu harus bekerjasama dengan beberapa pihak, khususnya lembaga pendidikan," tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow