Hakim Tolak Praperadilan Dua Tersangka Sindikat Matel Digital di Gresik
Majelis Hakim menilai, berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli di persidangan, penyidik telah menjalankan tugas sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkap Nomor 1 Tahun 2025.
GRESIK, SJP — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gresik menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka kasus dugaan sindikat debt collector atau Mata Elang (Matel) digital.
Putusan ini menegaskan bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Gresik telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (3/2/2026), Hakim Tunggal Etri Widayati menyatakan bahwa tindakan termohon dalam hal ini jajaran Kepolisian RI hingga Satreskrim Polres Gresik telah memenuhi ketentuan administratif dan yuridis.
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak diterima. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak," tegas Etri saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim menilai, berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli di persidangan, penyidik telah menjalankan tugas sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkap Nomor 1 Tahun 2025.
Penangkapan kedua tersangka dinyatakan sah karena didasari surat perintah penyidikan serta didukung alat bukti dan keterangan saksi yang kuat.
Gugatan ini diajukan oleh Freddy Eka Purnama (39), warga Manyar, Gresik, dan Muhammad Jamaludin Kaffi (36), warga Jenu, Tuban.
Keduanya keberatan atas proses hukum yang dilakukan Polres Gresik pada medio Desember 2025, yang dinilai pihak pemohon tidak prosedural.
Kedua tersangka sebelumnya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam penggunaan aplikasi ilegal Go Matel. Aplikasi yang dikembangkan oleh PT Brinkul Indonesia Bisa ini disinyalir memperjualbelikan data pribadi debitur kendaraan roda empat (R4) yang mengalami keterlambatan pembayaran secara ilegal.
Menanggapi putusan tersebut, Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto, menyatakan apresiasinya terhadap independensi pengadilan.
"Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim. Langkah selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pimpinan," ujar Dedi.
Di sisi lain, Kuasa Hukum pemohon, Abdul Syakur, juga menyatakan sikap menghormati hasil persidangan meski gugatannya kandas.
"Atas putusan ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga pemohon," tuturnya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, penyidikan terhadap kasus perdagangan data debitur tersebut dipastikan terus berlanjut ke tahap penuntutan. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

