H-4 Pemilu 2024, Bawaslu Kota Malang Temukan Ribuan Pemilih Tak Memenuhi Syarat

Anggota Bawaslu Kota Malang katakan temuan tersebut diperoleh periode bulan September 2023 sampai Februari 2024.

11 Feb 2024 - 01:30
H-4 Pemilu 2024, Bawaslu Kota Malang Temukan Ribuan Pemilih Tak Memenuhi Syarat
Tampak beberapa petugas pengawas TPS saat melakukan apel siaga Bawaslu Kota Malang, Sabtu (10/02/2024) (Bawaslu Kota Malang/SJP)

Kota Malang, SJP - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang menyebut ada 1.204 pemilih ditemukan tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemilih di Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, Sabtu (10/02/2024). Ia mengatakan, temuan tersebut diperoleh periode bulan September 2023 sampai Februari 2024.

"Mereka yang tercatat itu tidak memenuhi syarat masuk dalam dua kategori, yakni pemilih yang meninggal dunia dan sudah memiliki surat keterangan, serta pemilih yang meninggal dunia namun tidak memiliki surat keterangan pascapenetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujarnya.

Hasbi merinci, untuk Kecamatan Blimbing terdapat pemilih meninggal dunia yang memiliki surat tercatat sebanyak 99 pemilih, dan sebanyak 159 pemilih meninggal dunia tidak memiliki surat keterangan.

Kemudian, untuk wilayah Kecamatan Klojen terdapat 40 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 98 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.

"Sementara, Kecamatan Kedungkandang terdapat 62 pemilih meninggal dunia memiliki surat keterangan, dan 121 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan," terangnya.

Lanjut Hasbi, untuk Kecamatan Sukun, tercatat ada 34 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan dilaporkan terdapat 327 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.

"Kemudian, untuk Kecamatan Lowokwaru 13 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan, dan 251 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan," lanjutnya.

Hasbi menambahkan, pihaknya sudah melaporkan temuan tersebut kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, untuk dilakukan pendataan ulang.

Sebagai informasi, KPU Kota Malang menetapkan DPT Kota Malang pada Pemilu 2024 sebanyak 651.758 pemilih.

Rinciannya, 319.278 laki-laki, dan 332.480 perempuan. Jumlah DPT itu naik dibandingkan pada 2019, yang kurang lebih sebanyak 622 ribuan pemilih.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow