Gunakan Uang Nasabah untuk Trading Hingga Miliaran, Mantan Mantri Bank BRI Divonis 3 Tahun

Terdakwa dijerat sesuai pada Pasal 3 UU RI, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa DF dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 1,618 miliar dan subsider 2 tahun 6 bulan.

21 Oct 2024 - 19:45
Gunakan Uang Nasabah untuk Trading Hingga Miliaran, Mantan Mantri Bank BRI Divonis 3 Tahun
Terdakwa DF saat diadili d pengadilan negeri Surabaya, Tindak Pidana Korupsi bank. (Foto: Jefri Yulianto/SJP)

SIDOARJO, SJP - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Roy Rovalino melalui Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi, sampaikan jerat pidana atas terdakwa perempuan berinisial DF yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi uang nasabah senilai Rp 2 miliar, Senin (21/10/2024).

Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi juga uraikan, terungkapnya tindak pidana korupsi terdakwa DF saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor) Juanda Sidoarjo, pada 18 Oktober 2024 lalu.

John Franky, panggilan akrab Kasipidsus Kejari Sidoarjo tambahkan, terdakwa DF terbukti melakukan tindak pidana korupsi uang nasabah senilai Rp 2 miliar yang digunakan untuk trading dan keperluan pribadinya.

Disebutkannya, kasus tersebut terjadi pada bulan Januari 2022. Berawal saat terdakwa DF mendaftarkan membukaan rekening nasabah berinisial FN, warga Surabaya di Bank BRI Sidoarjo.

“Niat terdakwa bermaksud memiliki atau mengelola uang tersebut, guna kepentingan pribadinya dan terungkap saat jalani proses persidangan di PN Tipikor. Terbukti, secara sah dan dinyatakan bersalah saat diadili, terdakwa atas kewenangannya sebagai mantri disalahgunakan," bebernya.

Selain itu, lanjut Kasi pidsus, terdakwa juga meminta nasabah tersebut meminjamkan KTP (FN) kepada terdakwa, dengan alih-alih memberikan pelayanan membantu membuka rekening pribadi.

“Namun kepercayaan itu disalahgunakan oleh terdakwa,” ulasnya.

Kemudian, cetus Kasi Pidsus, atas pengakuan terdakwa, ternyata juga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni terdakwa berdalih membuka mobile banking BRI tanpa sepengetahuan nasabah FN. Terdakwa menggunakan nomor telepon anaknya untuk mendaftar di M-banking BRI.

Dari perbuatan terdakwa, setelah rekening FN aktif, terdakwa menawarkan agar FN menambah saldo di rekeningnya hingga berjumlah Rp 2 miliar, dengan modus berkesempatan mendapat hadiah undian semakin besar.

“Tawaran itu diterima oleh nasabah, kemudian mengisi saldo hingga berjumlah Rp 2 miliar,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan John Franky, terdakwa juga melakukan manipulasi dan memalsukan beberapa dokumen dan nominal saldo di buku tabungan FN. 

"Hal itu terjadi saat nasabah FN ingin mengetahui jumlah tabungannya, namun FN tidak sempat berkunjung ke Bank BRI Sidoarjo. Akhirnya, terdakwa membawa buku tabungan FN," cetusnya.

“Isi dari buku tabungan tersebut telah dimanipulasi agar tetap stabil senilai Rp 2 miliar, padahal isi dari saldo rekening nasabah telah berkurang karena sudah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ungkapnya menambahkan.

Tindak pidana korupsi itu terungkap pada saat FN hendak memindahkan uang miliknya dari rekening BRI ke rekening BCA.

"Ternyata uang di rekening tersebut hanya tersisa senilai Rp 376.942. Nasabah langsung mengajukan komplain kepada Kepala Bank BRI Sidoarjo Kota, dan ternyata diketahui perbuatan tersebut merupakan perbuatan terdakwa," jelas Kasi Pidsus.

Lalu, diketahui setelah ada kroscek terkait berkurangnya jumlah uang tersebut. Pihak korban (FN) merasa ditipu oleh DF karena ada transaksi tanpa sepengetahuan digunakan DF, untuk trading dan beberapa kepentingan pribadinya.

"Dilanjutkan keterangan oleh FN kepada pihak Bank selanjutnya melakukan penggantian,” kata John Franky.

Atas perbuatannya, DF harus bertanggung jawab atas perbuatannya di pengadilan. Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun dan mengharuskan DF untuk mengembalikan uang yang dicurinya.

Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam sidang putusan (18/10/2024) di PN Tipikor, Juanda, menjatuhkan vonis bersalah sesuai dalam dakwaan subsider kepada terdakwa DF, mantan pegawai salah satu bank plat merah atau bank pemerintah di Sidoarjo.

"Terdakwa dijerat sesuai Pasal 3 UU RI, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa DF dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 1,618 miliar, dan subsider 2 tahun 6 bulan," sebutnya.

Akibatnya, guna pertanggungjawabkan perbuatan terdakwa dalam sidang putusan majelis hakim jatuhkan vonis hukum penjara selama 3 tahun, dan membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,618 miliar, dan subsider 2 tahun.

"Semoga penegakan hukum yang dilakukan bisa membawa efek jera, selain memberikan keadilan juga kepastian hukum," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow