Gunakan Modus COD, Empat Pengedar Narkoba Antar-Kota Tak Berkutik Diciduk Polres Gresik
Sebanyak empat orang tersangka dan barang bukti sabu-sabu dengan total berat 68,211 gram berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik.
GRESIK, SJP — Kabupaten Gresik tampaknya masih menjadi sasaran empuk peredaran gelap narkotika.
Kali ini, sindikat lintas kota yang menggunakan modus transaksi COD berhasil diringkus jajaran Polres Gresik dengan barang bukti puluhan gram sabu siap edar.
Sebanyak empat orang tersangka dan barang bukti sabu-sabu dengan total berat 68,211 gram berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik.
Empat orang tersangka diantaranya HVS (35) berperan besar sebagai pemasok utama di wilayah Gresik- Surabaya dan DDP (35) sering menjual di wilayah Surabaya.
Sedangkan AHC (22) dan FJT (24) berperan sebagai penghubung dan pengedar lapangan di wilayah Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka melakukan COD tanpa saling mengenal satu sama lainnya guna mengelabui petugas.
"Jadi mereka menaruh barang di suatu tempat yang sudah ditentukan dan mereka tidak bertemu. Dan pembelinya mengambil ditempat itu," kata AKBP Ramadhan, saat konfrensi pers bersama awak media, Selasa (21/4/2026).
AKBP Ramadhan menerangkan, tersangka HVS, AHC, dan DDP merupakan residivis yang pernah dipidana atas kasus narkotika.
Sindikat itu pun disebut mendapat pasokan narkotika dari Surabaya, dengan satu orang pemasok dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Tersangka mengedarkan sabu melalui jaringan di bawahnya dengan paket kecil, tarifnya antara Rp200 ribu sampai Rp300 ribu.
Transaksi pembayaran barang terlarang ini dilakukan dengan cara tunai, hutang, ataupun transfer.
Lanjut AKBP Ramadhan, tersangka menyasar para pengguna narkotika usia remaja hingga orang dewasa.
“Dari rekening tersangka, transaksi jual beli sudah terjadi sejak Desember 2025. Jadi peredaran gelap ini sudah berjalan hampir 5 bulan berdasarkan transaksinya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara, dengan denda maksimal kategori VI sebanyak Rp2 miliar. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

