Gelar Sosialisasi Sosial, DPRD Jatim dan YKAI Perkuat Kesadaran Publik Lindungi Anak di Era Disrupsi
Di balik kemajuan era disrupsi, ancaman kekerasan dan kejahatan digital terhadap anak meningkat, mendorong DPRD Jatim dan YKAI memperkuat kesadaran publik demi melindungi generasi masa depan.
SURABAYA, SJP - Di balik kemudahan teknologi dan derasnya arus informasi di era disrupsi, tersimpan ancaman yang kian kompleks bagi anak-anak. Dunia digital yang tanpa batas tak hanya membuka peluang, tetapi juga menghadirkan risiko baru, mulai dari paparan konten negatif, cyberbullying, hingga kejahatan seksual berbasis online.
Kondisi itulah yang mendorong DPRD Jawa Timur bersama Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) Jawa Timur menggelar sosialisasi bertajuk “Penguatan dan Perlindungan Anak Menuju Generasi Emas di Era Disrupsi” pada Selasa (5/5/2026).
Dengan mengumpulkan para orang tua dan pembicara dari berbagai latar belakang dalam satu forum interaktif, kegiatan tersebut menjadi upaya strategis untuk memperkuat kesadaran publik bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama di tengah perubahan zaman.
Ketua pelaksana kegiatan, Pramira Fitri, menegaskan bahwa era disrupsi membawa tantangan serius, terutama bagi masyarakat yang belum sepenuhnya mampu beradaptasi, seperti di wilayah pinggiran.
"Perubahan di era disrupsi ini kadang tidak bisa langsung diadaptasi oleh masyarakat, terutama di daerah pinggiran. Melalui kegiatan ini, kami ingin menguatkan peran orang tua agar anak-anak lebih siap menghadapi perubahan," ujar Fitri, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berupa sosialisasi, tetapi juga pendampingan langsung di lapangan, termasuk penanganan kasus bullying serta dukungan bagi anak inklusi dan berkebutuhan khusus.
"Selama ini kami juga melakukan pendampingan di sekolah, termasuk ketika ada kasus bullying. Bahkan anak-anak dengan kebutuhan khusus juga kami rangkul agar mereka bisa berdaya ke depan," tambahnya.
Dalam sesi paparan, Prof. Emy Susanti menyoroti bahwa anak-anak saat ini hidup dalam lanskap sosial yang jauh berbeda, ditandai dengan fenomena post-truth, perubahan pola asuh, serta kesenjangan akses terhadap informasi dan teknologi.
Ia mengingatkan bahwa pemenuhan empat hak dasar anak, meliputi hak hidup, perlindungan, tumbuh kembang, dan partisipasi harus menjadi fondasi utama dalam menghadapi era disrupsi.
"Data menunjukkan kekerasan terhadap anak masih tinggi, bahkan sering terjadi di lingkungan terdekat seperti keluarga dan sekolah," ungkapnya.
Menurutnya, penguatan anak perlu dilakukan melalui tiga pilar utama, yakni pembentukan karakter dan etika, peningkatan literasi dan kompetensi abad 21, serta menjaga kesehatan fisik dan mental. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan di ruang digital.
"Perlindungan anak di era digital perlu dilakukan melalui pengawasan orang tua, termasuk pengaturan privasi akun dan edukasi tentang bahaya cyberbullying serta grooming," tegasnya.
Sementara itu, Prof. Mia Amiati mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. Berdasarkan data SIMFONI-PPA 2024, Jawa Timur menempati peringkat kedua nasional dalam kasus kekerasan terhadap anak, dengan dominasi kekerasan seksual, fisik, psikis, hingga digital.
"Kekerasan seksual, termasuk inses dan eksploitasi online, masih menjadi kasus yang dominan," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur itu.
Ia menekankan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya berhenti pada proses hukum, tetapi harus berlanjut hingga tahap pemulihan yang menyeluruh.
"Keberhasilan perlindungan anak bukan hanya dari vonis pelaku, tetapi bagaimana anak bisa pulih, merasa aman, dan kembali menjalani kehidupan normal," jelas Mia.
"Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Harus ada kolaborasi kuat antara pemerintah, DPRD, dan semua pihak agar hak anak benar-benar terpenuhi," tandasnya.
Dari sisi pengasuhan, Astrid Regina menggarisbawahi pentingnya pendekatan parenting positif sebagai fondasi perlindungan anak. Ia menilai hubungan emosional yang sehat antara orang tua dan anak menjadi kunci dalam membentuk ketahanan anak menghadapi tekanan zaman.
"Pengasuhan positif menekankan hubungan hangat, rasa hormat, dan batasan yang jelas tanpa kekerasan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa orang tua perlu memahami emosi anak dan tidak sekadar menuntut kepatuhan. Salah satu caranya ialah dengan mendahulukan hubungan sebelum koreksi, yang mana cara seperti itu akan terasa hangat tanpa menghilangkan ketegasan orangtua.
"Jadi contohnya seperti, 'Nak, ibu sayang sama kamu, tapi kesalahan seperti ini jangan diulangi lagi ya, karena tidak hanya merugikan kamu tapi juga orang lain,' dengan begitu anak tidak akan takut namun juga paham akan kesalahannya," tutur Astrid.
Secara keseluruhan, kegiatan tersebut menegaskan bahwa perlindungan anak di era modern tidak bisa dilakukan secara parsial. Ancaman yang semakin kompleks menuntut pendekatan yang holistik, mulai dari keluarga, sekolah, hingga kebijakan publik. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

