Gegara Anjing, Bapak Tiri Tega Tembak Anak Tiri

Saat itu korban berinisal JF (15) hendak pulang, namun dibelakangnya diikuti oleh seekor anjing. Karena bapaknya tak suka dengan anjing, JF berinisiatif untuk mengikat anjing tersebut ke tempat yang jauh dari rumahnya.

28 Feb 2024 - 10:00
Gegara Anjing, Bapak Tiri Tega Tembak Anak Tiri
Pelaku saat dikawal petugas dan korban didampingi keluarga serta pengacaranya (foto isbi /SJP)

Kabupaten Pasuruan, SJP — Gegara seekor anjing seorang bapak tiri di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan tega tembak anak tirinya sendiri. 

Kejadian yang terjadi pada Kamis (1/2/2024) lalu, kala itu korban berinisal JF (15) hendak pulang, namun dibelakangnya diikuti oleh seekor anjing.

Karena bapak tirinya tersebut tidak suka dengan anjing, JF berinisiatif untuk mengikat anjing tersebut ke tempat yang jauh dari rumahnya.

Melihat kejadian tersebut orang tua JF, Nalik Sugiono (46) kemudian menampar bagian kepala JF.

Menerima perlakuan tersebut, korban kemudian lari ke lapangan dan kemudian dikejar dengan ayahnya, dan berusaha menembak anjing itu. namun, mengenai korban.

Setelah ditembak, korban kemudian dilarikan oleh ibu kandungnya ke tiga rumah sakit yang berbeda. Di antaranya yakni RS Sahabat, RS Abyaksa, dan yang terakhir RSUD Bangil dan kemudian di operasi.

Sementara Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (28/2/2024) menyampaikan terkait kronologi pastinya. 

"Awalnya, pelaku merasa terganggu dengan suara gonggongan anjing di depan rumahnya. Tindakan pertama yang dilakukan adalah menembak anjing tersebut dengan senapan angin merk SHARP jenis pompa manual berkaliber 4,5 mm yang diambil dari dapur. Tanpa menyadari keberadaan korban di rumah kosong tersebut, pelaku menembakkan senapan angin tersebut, namun tembakannya tidak langsung mengenai korban," jelas Kompol Hari Aziz.

Masih menurut Hari Aziz, pelaku menembakkan tembakan kedua ke arah anjing yang berusaha menghindar. Di sinilah modus operandi pelaku menjadi lebih jelas.

"Meskipun pelaku menegur korban agar pulang, namun senapan angin yang dipegangnya tetap dalam keadaan siap tembak dengan laras yang menghadap ke arah korban yang sedang berusaha menghindari pelaku," lanjutnya.

Tidak hanya itu, Hari Aziz juga menambahkan bahwa pelaku tidak hanya bertindak untuk mengusir anjing, tetapi juga menunjukkan sikap agresif dan mengancam terhadap korban dengan senjata yang dimilikinya.

"Dengan demikian, modus operandi pelaku dalam kasus ini melibatkan penggunaan senjata api untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi baik anjing maupun korban yang tidak terlibat dalam konflik tersebut," imbuhnya.

Dalam hal ini, pelaku dijerat pasal Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman 5 tahun penjara. (*)

Editor: Toski Dermaleksana 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow