Dugaan Infaq Komite SMKN di Jombang, LInk : Labelnya Saja Infaq, Tetapi Sebenarnya Itu Adalah Pungutan

Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori angkat bicara soal dugaan penahanan ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Jombang karena belum melunasi Infaq Komite.

09 Dec 2023 - 20:30
Dugaan Infaq Komite SMKN di Jombang, LInk : Labelnya Saja Infaq, Tetapi Sebenarnya Itu Adalah Pungutan
Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Aan Anshori. (Fredi)

Jombang, SJP - Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori angkat bicara soal dugaan penahanan ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Jombang karena belum melunasi Infaq Komite. 

Menurut Cak Aan biasa disapa, mengenai berita seputar penahanan ijazah oleh salah satu SMK Negeri di wilayah Kabupaten Jombang dengan alasan apapun, akan melukai dan menodai wajah sistem pendidikan Indonesia, terutama di wilayah Kabupaten Jombang.

Menyangkut sekolah negeri yang menurut undang-undang yang berlaku, itu semuanya menerima bantuan dari pusat. 

"Artinya sekolah-sekolah seperti ini yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun bantuan yang lain dari pemerintah itu tidak diperkenankan untuk menarik dan membebani siswa terkait dengan biaya-biaya pendidikan," ungkap Cak Aan lewat pesan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023). 

Meski demikian, menurut Cak Aan sekolah - sekolah negeri yang menerima bantuan dari pusat tidak diperkenankan untuk membebani atau menarik pungutan kepada siswa. 

"Namun aturan juga memperbolehkan komite sekolah maupun sekolah itu diperkenankan untuk menerima sumbangan atau bantuan dari berbagai pihak termasuk dengan masyarakat," terangnya. 

Mungkin ini yang disebut dengan infaq. Bahwa kata-kata infaq itu sendiri sebenarnya adalah berdasarkan kesukarelaan.

"Kalau kita infaq ke masjid itu kan berarti secara sukarela artinya kalau kita tidak infaq itu juga tidak ada hukumnya. Yang mau saya kritik itu adalah kata-kata infaq komite atau sumbangan itu sebenarnya pada prakteknya itu semacam kedok," jelasnya. 

Kalau melihat dari berita, Ia mengungkapkan murid yang ijazahnya ditahan itu kan dianggap belum membayar. Infaq komite kelas ini kali berapa bulan, mulai kelas 1, kelas 2 SMKN kali berapa bulan kelas 3 SMKN kali berapa bulan. 

"Kayak gitu itu artinya bukan infaq, itu artinya pungutan. Jadi labelnya saja infak tetapi sebenarnya itu adalah pungutan," bebernya. 

Menurut aktifis GusDurian itu, cara tersebut ada semacam manipulasi. Kalau manipulasi kata - kata, manipulasi implementasi yang itu makin mencoreng wajah dari sekolah itu sendiri. 

"Jadi yang ingin saya katakan bahwa berita-berita seperti ini akan terus menodai kredibilitas wajah dunia pendidikan," ujarnya. 

Beberapa bulan yang lalu Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Capdindik) Jawa Timur, Sri Hartati juga memberikan statement yang bagus. Bahwa sudah tidak boleh lagi ada penahanan ijazah terutama di wilayah SMA negeri maupun SMA swasta yang ada di Jombang.

"Bagi saya itu komitmen yang sangat luar biasa akan tetapi problemnya memang tidak mudah karena ini menyangkut sistem yang sudah lama yang berlaku," urainya. 

Kejadian penahanan Ijazah dan pungutan berkedok Infaq kepada siswa tidak boleh terjadi lagi. Sekolah mau tidak mau harus mereformasi terkait paradigma, apa yang disebut dengan pungutan, apa yang disebut dengan sumbangan, dan apa yang disebut dengan bantuan. 

"Kalau bantuan dan sumbangan itu sifatnya tidak mengikat secara normatif kalau pungutan itu sifatnya mengikat dan itu tidak boleh," imbuhnya. 

Konsekuensinya di Indonesia, kalau ada orang atau institusi yang melakukan praktek melawan hukum maka ia bisa dijerat. Bisa dijerat secara hukum baik soal pidana maupun yang lain. 

Bahwa siapapun yang memenuhi bukti cukup terkait dengan praktek-praktek yang melawan hukum maka ia bisa dipidanakan.

Masyarakat atau pihak - pihak yang merasa dirinya dirugikan mungkin dalam hal ini adalah orang tua, oleh sistem pendidikan di Jombang maka dia bisa melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. 

"Kepadanya bisa komunitas sekolah, maupun sekolah, cabang dinas," ucapnya. 

Lebih jauh, Cak Aan menandaskan ada implikasi hukum bila pungutan sekolah aliran uangnya juga masuk ke Aparatur Sipil Negara (ASN), berpotensi juga untuk pidana korupsi. 

"Merekayasa pungutan itu dengan berbagai label misalkan infaq atau sumbangan, padahal sebenarnya itu rasa pungutan. Maka ia akan berpotensi untuk berhadapan dengan hukum," tandasnya. 

Cak Aan mengapresiasi Cabdindik dan sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Jombang. Karena sedang berproses untuk menjadi lebih baik. 

Sebelumnya, Pihak Kepala Sekolah SMKN di Jombang Khasanuddin tetap menampik jika ada penahanan ijazah siswa yang dilakukan pihak sekolah. 

"Tidak ada penahanan ijazah, selanjutnya bisa hubungi 08133312xxxx," ungkapnya.

Upaya menghubungi nomor 08133312xxxx telah dilakukan, dan merujuk ke kontak bernama Kunjung Wahyudi, Calon Anggota DPD RI tahun 2024, Dapil 11 Jawa Timur.

Ketika wartawan meminta izin untuk menelepon, nomor hanphone tersebut melalui pesan whatsapp menjawab masih ada kesibukan. 

"Sebentar masih ada meeting, nanti saya kontak mas," jawabnya. (*) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow