Dua Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi Gegara Gondol Besi Jembatan

Dua warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi ditahan di Mapolsek Pesanggaran karena aksi pencurian empat buah besi batangan .

28 Nov 2023 - 06:24
Dua Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi Gegara Gondol Besi Jembatan
Ilustrasi Pencurian (beritasatu)

Kabupaten Banyuwangi, SJP - Dua pria di Banyuwangi harus berurusan dengan polisi usai jarah besi jembatan di Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran. 

Dua pria tersebut adalah JPC (21) dan HS (39).

Keduanya warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan mengatakan, keduanya saat ini telah ditahan di Mapolsek Pesanggaran.

Hasil penyidikan diketahui aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (16/11/2023) lalu. 

Ada empat buah besi batangan yang mereka curi.

Yakni tiga biji besi H beam masing-masing panjang 3 meter, 2,5 meter, dan 1,5 meter. Selain itu ada juga besi lempengan yang lebarnya sekitar 1 meter persegi.

Besi yang dicuri adalah bekas bangunan jembatan.

Jembatan itu rusak akibat banjir yang sudah lama terjadi. Selama ini, besi-besi itu disimpan di belakang Kantor Desa Sarongan.

"Pelaku mencuri besi-besi itu dengan diangkut menggunakan sepeda motor," kata Lita, Selasa (28/11/2023).

Besi-besi yang dicuri itu setelahnya dijual ke pedagang rongsokan di Desa Kandangan. 

"Jika ditaksir, nilai besi-besi yang dicuri mencapai Rp 10 juta," jelasnya. 

Lita menjelaskan, terbongkarnya pencurian itu setelah perangkat desa setempat mencurigai ada besi bekas jembatan yang hilang. Setelah ditelusuri, ditemukan beberapa besi H beam masing-masing yang tak ditemukan di lokasi.

"Setelah dilakukan pencarian, ternyata yang melakukan pencurian adalah dua pelaku ini. Lalu, kami mencari dan menangkap keduanya," sambungnya.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah mencuri besi bekas jembatan. Dari laporan perangkat desa ke polisi, aparat pun menangkap dan menahan mereka.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow