DPRD Minta Pj Wali Kota Malang Berani Eksekusi Lahan Menuju Exit Tol Madyopuro

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Riandiana Kartika meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk lebih berani dalam mengeksekusi lahan tersebut.

17 Oct 2023 - 15:00
DPRD Minta Pj Wali Kota Malang Berani Eksekusi Lahan Menuju Exit Tol Madyopuro
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika (Tengah) saat melakukan rapat dengan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat beberapa waktu lalu.

Kota Malang, SJP - Sengketa lahan di jalan raya menuju Exit Tol Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, masih belum usai.

Lahan tersebut sampai sekarang masih berdiri kokoh sebuah bangunan usaha cuci mobil. Polemik itu terkatung-katung tanpa menemukan titik terang.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Riandiana Kartika meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk lebih berani dalam mengeksekusi lahan tersebut.

"Sebenarnya, tim pansus yang dibentuk sudah mengeluarkan rekomendasi untuk segera dieksekusi maksimal 20 September 2023. Tapi, kami menyayangkan masih ada sidang gugatan. Padahal, sudah ketemu hasil appraisal untuk diberikan ganti ruginya," ujarnya, Selasa (17/10/2023). 

Made menyebut, seharusnya pemko lebih berani dan bertindak tegas terhadap polemik lahan itu. Sebab, bangunan usaha cuci mobil tersebut sudah siap untuk dibongkar. 

"Kalau nilainya diperkirakan sekitar Rp 490 juta sekian, dari hasil appraisal terakhir. Ini malah jauh lebih tinggi dari sebelumnya, di angka Rp 198 juta. Tinggal Pemkot berani untuk tidak menerima dari pengadilan dan dieksekusi," tuturnya. 

Sementara, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menerangkan, terkait uang konsinyasi sengketa lahan itu sudah diserahkan ke pengadilan. Ia menyebut, hingga kini pihak pengadilan masih memproses hasil akhir dari sengketa itu. 

"Kalau dari pengadilan sedang berproses untuk persidangan. Mereka sudah memanggil beberapa pihak, dan sudah survei ke lokasi. Kami hanya menunggu hasil sidangnya saja,” kata Wahyu.

Wahyu menambahkan, apapun hasil putusan sidang itu, pihaknya akan mematuhinya. Jika diharuskan untuk melakukan pembongkaran, pihaknya akan segera membongkar lahan itu.

Sekali lagi, kami tetap masih menunggu dari hasil persidangan. Karena, kita sudah memberikan uang konsinyasi dan hasilnya sudah diterima oleh pengadilan,” pungkas Wahyu. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow