DPR RI Tolak Wacana “War Tiket Haji”, Gus An’im Sebut Cederai Keadilan Jemaah

Gus An'im menambahkan, pihaknya sering melakukan diskusi dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, agar antrian jamaah haji bisa lebih cepat. Dari situ muncul sejumlah opsi solusi.

20 Apr 2026 - 21:56
DPR RI Tolak Wacana “War Tiket Haji”, Gus An’im Sebut Cederai Keadilan Jemaah
Anggota DPR RI Komisi VIII KH An'im Falachuddin Mahrus ( foto : Putra)

KEDIRI, SJP - Beberapa waktu lalu Kementerian Haji dan Umroh sempat melontarkan wacana penerapan sistem ibadah haji melalui skema "War Tiket Haji." Wacana tersebut ditolak tegas oleh Komisi VIII DPR RI, komisi yang selama ini mengawasi pelaksanaan haji dan umroh di Indonesia. 

Anggota DPR RI Komisi VIII KH An'im Falachuddin Mahrus menolak tegas wacana tersebut karena didalamnya terdapat unsur ketidakadilan. 

"Kita menolak keras, karena ada unsur ketidakadilan. Ketika mereka yang sudah mendaftar sejak awal, sudah beberapa tahun, itu akan hangus kesempatannya oleh orang yang lebih dulu membayar tiket, itu yang tidak adil," tegas tokoh yang akrab disapa Gus An'im tersebut, Senin (20/4/2026). 

Gus An'im menambahkan, pihaknya sering melakukan diskusi dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, agar antrian jamaah haji bisa lebih cepat. Dari situ muncul sejumlah opsi solusi. 

"Ada beberapa opsi. Opsi yang pertama tentunya kita melobi pemerintah Arab Saudi agar kita ditambah kuotanya. Yang kedua ada opsi, ada beberapa negara yang tidak mengambil kuotanya 100 persen. Nah itu bisa kita lobi tentunya dengan persetujuan dari Arab Saudi," jelasnya. 

Opsi ketiga ada pembatasan jeda seseorang untuk berangkat haji kedua kali. Jika sebelumnya dalam waktu singkat bisa berangkat haji lagi, kini hanya bisa dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama. 

"Yang ketiga adalah pembatasan. Nah ini sudah diberlakukan pembatasan haji, sekarang 18 tahun baru bisa berangkat lagi. Selama ini kan biasanya 5 tahun bisa berangkat atau 10 tahun bisa berangkat. Itu ikhtiar-ikhtiar kita untuk memperpendek antrian haji," tambahnya. 

Hal lain yang membuat wacana "war tiket haji" ditolak adalah terkait regulasi.

"Belum disepakati, belum bisa. Dari DPR belum setuju itu. Karena regulasinya belum ada," tuturnya lagi. 

Terkait panjangnya antrian haji, menurut Gus An'im, Kementrian Haji dan Umroh juga merasa ada ketidakadilan. Sebagai contoh di suatu daerah di Sulawesi ditemukan ada yang antriannya sampai 40 tahun. 

Karena itu, mulai tahun ini melalui perubahan formula pembagian kuota masa tunggu antrean haji reguler di Indonesia disamakan menjadi maksimal 26,4 tahun. 

Sebagai contoh, calon jemaah haji yang mendaftar pada tahun 2026 diperkirakan berangkat tahun 2052-2053.

"Sekarang dibagi rata seluruh Indonesia itu maksimal adalah 26 tahun. Ini salah satu ikhtiar kita bagaimana supaya ada keadilan," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow