DPKP Kota Batu Dijatah Pupuk Subsidi 728 ton

728 ton jatah pupuk bersubsidi yang diberikan dari pemerintah pusat terbagi menjadi pupuk subsidi NPK sejumlah 372 ton dan pupuk subsidi Urea sejumlah 356 ton.

20 Nov 2023 - 14:15
DPKP Kota Batu Dijatah Pupuk Subsidi 728 ton
Ilustrasi stok pupuk bersubsidi (ist)

Kota Batu, SJP - Jatah pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat yang sebesar 728 ton dan telah di distribusikan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu sebanyak 242,95 ton.

Pupuk yang telah disebarkan di tiga kecamatan Kota Batu tersebut hanya memiliki dua jenis yakni jenis NPK dan Urea.

Sekretaris DPKP Kota Batu Harijadi Agung mengatakan, pendistribusian dilakukan selama periode 6 bulan (Januari-Juni) 2023, dengan rincian Urea yang disalurkan sekitar 135,9 ton dan pupuk NPK sekitar 107,050 ton pada Senin (20/11/2023).

"728 ton jatah pupuk bersubsidi yang diberikan dari pemerintah pusat terbagi menjadi pupuk subsidi NPK sejumlah 372 ton dan pupuk subsidi Urea sejumlah 356 ton. Artinya, terdapat 485,05 yang masih harus didistribusikan hingga akhir 2023 nanti dengan memanfaatkan 5 penyalur yang selama ini Kecamatan Junrejo, Kecamatan Batu, dan Kecamatan Bumiaji," tuturnya.

Agung juga menambahkan penyaluran pupuk tersebut dibagi berdasarkan dari data tahun sebelumnya dan disusun dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

Sehingga setiap pertengahan tahun, penyusunan sudah dimulai sehingga petani harus aktif dan menghubungi PPL yang menjadi penyalurnya karena tidak boleh diwakilkan.

Dalam proses penyusunan, nantinya petani akan dikonfirmasi rencana jenis tumbuhan yang akan ditanam dan ketika tercatat komoditas yang tidak boleh diberikan pada tanaman yang tidak ditentukan, maka petani tidak akan mendapatkan pupuk subsidi ketika hendak melakukan penanaman di luar komoditas.

"Hal ini dikarenakan hanya terdapat 9 komoditas yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi. Jadi kalau misalkan ada petani pada musim pertama menanam bawang merah, musim kedua menanam jagung, dan musim ketiga menanam seledri maka di tahap ketiga itulah, petani tersebut tidak mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi karena seledri merupakan sayuran dan itu tidak termasuk kuota pemberian pupuk bersubsidi," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow