Divonis Mati, Pembunuh Sekeluarga di Kediri Berniat Donor Organ
Yusak Cahyo Utomo, pembunuh sekeluarga di Kediri, divonis hukuman mati. Usai sidang, ia menyatakan niat untuk mendonorkan organ tubuhnya sebagai penebusan kesalahan.
KEDIRI, SJP – Yusak Cahyo Utomo, pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, resmi dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri.
Putusan itu dibacakan Rabu (13/8/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro, didampingi hakim anggota Sri Haryanto dan Divo Ariyanto.
Dalam sidang, majelis hakim menyatakan Yusak terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap kakak kandungnya, Christina; suami Christina, Agus Komarudin; serta anak pertama mereka, Christian Agusta.
Ketiganya dibunuh secara kejam tanpa sedikit pun rasa kemanusiaan. Hakim menegaskan tidak ada faktor yang meringankan hukuman terdakwa.
“Perbuatan dilakukan dengan sengaja dan tanpa keadaan yang meringankan. Terdakwa divonis hukuman mati,” tegas Dwiyantoro saat membacakan putusan.
Usai sidang, Yusak sempat meminta maaf kepada keluarganya, terutama keponakannya, Samuel Putra Yordaniel, yang menjadi satu-satunya korban selamat. Ia juga mengutarakan niat untuk menyumbangkan organ tubuhnya sebagai bentuk penebusan dosa.
“Saya hanya ingin minta maaf dan semoga ke depan bisa sedikit menebus kesalahan ini dengan menyumbangkan organ saya,” ucap Yusak singkat.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Moh Rofi’an, menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses persidangan dan ia membantah adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu dini hari (4/12/2024). Yusak membunuh tiga korban menggunakan palu karena sakit hati terhadap kakaknya yang menolak memberikan pinjaman uang. Samuel, anak kedua korban, berhasil selamat dari serangan tersebut. (**)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber: Beritasatu.com
What's Your Reaction?

