Merasa Tanahnya Diserobot Orang, Lansia Asal Jombang Tempuh Jalur Hukum
Lansia ini mengaku memiliki semua dokumen atas tanah yang dimaksud, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) dan riwayat tanah. Memang SHM tercatat milik anak dan keponakan.
JOMBANG, SJP - Merasa yakin dengan data kepemilikan tanah seluas 12 hektare di Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Suyadi (75) menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Lansia asal Desa Bedungan, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang ini, merasa yakin dengan langkah hukum yang ditempuh, karena geram dengan ulah 24 orang yang diduga menyerobot lahan milik Suyadi.
"Saya memiliki lahan 12 hektare yang diklaim oleh 24 orang, bahkan tanpa sepengetahuan saya mereka pasang banner dan nanam pohon pisang di lahan saya," kaya Suyadi kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Suyadi mengaku memiliki semua dokumen atas tanah yang dimaksud, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) dan riwayat tanah. Memang SHM tercatat milik anak dan keponakan.
Awal mengetahui adanya penyerobotan, saat akan menggarap lahan, tiba - tiba dihalangi oleh sejumlah orang. Lantas dimediasi oleh perangkat desa di Kantor Desa Pulosari, hadir disitu Kepala Desa Pulosari dan Kapolsek Bareng.
"Sebanyak 24 KK merasa memiliki dokumen, namun isinya hanya menunjukkan riwayat, Kapolsek menyarankan untuk menguji dokumen yang ada, tapi sampai sekarang tidak ada gugatan dari 24 orang yang mewakili Kepala Keluarga atau KK itu," terang Suyadi
Suyadi pun mendatangi kantor Firma Hukum SSA Al Wahid untuk meminta pembelaan atas dugaan penyerobotan lahan oleh 24 orang itu.
"Untuk diproses sesuai dengan seadil - adilnya, keadilan hukum buat saya," tandas Suyadi.
Terpisah, Kepala Dusun Pulonasir, Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Eko Yudianto (36) mengiyakan jika ada pemasangan plang yang mengatasnamakan milik oknum 24 KK dan juga penanaman pohon pisang. Padahal setahu Eko tanah dimaksud sudah ada sertifikat.
"Saat ini kita tahu tanah yang dimaksud sudah bersertifikat," ujar Eko.
Pihak desa sendiri tidak bisa memastikan siapa pemilik sertifikat tersebut dan tidak bisa memastikan siapa yang salah dan benar.
"Dengan adanya penguasaan lahan biar diproses secara hukum saja. Kita tidak membela siapa - siapa, tapi yang penting mana yang benar," ungkap Eko.
Pernah dimediasi antara kedua belah pihak, tapi tidak ada berita acaranya.
"Kami mediasi ke Kantor Desa Pulosari, jika memang 24 KK tersebut mempunyai dokumen hak milik dipersilakan menempuh jalur hukum," ungkapnya.
"Ya silahkan buka gugatan ke pengadilan, ambil klarifikasi secara hukum biar lebih jelas," bebernya.
Pengacara Firma Hukum SSA Al Wahid Syarahuddin SH atau Bang Reza mengiyakan jika kedatangan seorang lansia untuk mengadukan dugaan penyerobotan lahan miliknya.
"Saya dapat cerita dari Pak Yadi, dia memiliki tanah di Bareng, setelah kroscek ternyata memiliki bukti valid, ada sertifikat dipegang selama 13 tahun, tiba - tiba ada sekelompok orang masang plang," kata Bang Reza.
Menurut Bang Reza, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum kepada Suyadi usai penyerahan kuasa nantinya. Selaku pegiat hukum, Bang Reza yakin dengan data kepemilikan yang dimiliki Suyadi.
"Saya yakin karena ada bukti otentik yang dipegang oleh Pak Yadi berupa sertifikat selama 13 tahun, ada juga riwayat perpindahan sertifikat," jelasnya.
"Sertifikat asli bukan abal - abal, prosesnya kami lanjutkan sesuai permintaan pak Yadi, setelah ini akan menyusun langkah pembelaan," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?