Dituntut Efisiensi Anggaran, KPU Kota Blitar Kembalikan Sisa Dana Pilkada Rp3 Miliar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mengembalikan dana ke Pemkot Blitar sebagai efisiensi yang dilakukan saat menggelar Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
BLITAR, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar akan mengembalikan dana ke Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar sebesar Rp3 miliar. Hal itu tindak lanjut dari instruksi efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat.
Pengembalian dana tersebut merupakan bentuk efisiensi anggaran yang dilakukan KPU Kota Blitar saat menyelenggarakan pesta demokrasi Pilkada 2024 lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya mengatakan, setelah penetapan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Blitar terpilih, pihaknya masih melaksanakan kegiatan selama tiga bulan.
"Setelah penetapan, kami masih ada kegiatan dan itu dalam rangkaian tahapan. Sehingga, kami prediksi dana yang dikembalikan sebesar Rp3 miliar," ucapnya, Rabu (26/2/2025).
Dalam hal ini, KPU Kota Blitar telah melakukan penghitungan anggaran untuk semua tahapan. Termasuk tahapan terakhir yakni post election. Rangga menyebut sisa dana yang diperkirakan mencapai Rp3 miliar akan dikembalikan ke Pemkot Blitar.
"Kami sudah lakukan hitung hitungan. Untuk post election itu ada efisiensi dan efektivitas dana yang akan kita kembalikan ke pemerintah," ujarnya.
Untuk diketahui, pada pelaksanaan Pilkada 2024 lalu, KPU Kota Blitar menerima dana hibah dari Pemkot Blitar sebesar Rp19 miliar. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

