Dituduh Mencuri Daya, Listrik Warga Jombang Diputus Mendadak dan Didenda Rp7 Juta
Kejadian bermula pada Agustus 2025 lalu, ketika petugas PLN datang ke rumah Nur Hayati di Dusun Kejombon dan memutus aliran listrik tanpa pemberitahuan sebelumnya.
JOMBANG, SJP - Seorang warga di Jombang, Nur Hayati, harus menghadapi situasi sulit setelah listrik rumahnya diputus secara mendadak oleh PLN. Ia juga dituduh melakukan pencurian listrik dan diharuskan membayar denda hampir Rp7 juta.
Kejadian bermula pada Agustus 2025 lalu, ketika petugas PLN datang ke rumah Nur Hayati di Dusun Kejombon dan memutus aliran listrik tanpa pemberitahuan sebelumnya. Alasan yang diberikan adalah adanya lubang di bagian bawah penutup kWh meter yang diindikasikan sebagai pencurian listrik golongan 2.
"Saya tidak tahu siapa yang bikin lubang itu. Saya ini orang awam. Tiba-tiba saja petugas PLN datang, langsung memutus aliran listrik rumah saya," kata Nur Hayati dengan penuh emosi dalam pesan diterima wartawan, Senin (13/10/2025).
Beberapa jam setelah pemutusan, ia dipanggil ke kantor PLN Jombang. Di sana, ia diberi tahu bahwa ia harus membayar denda sebesar Rp6.944.015 karena diduga telah mencuri listrik sejak tahun 2017.
Hal ini membuatnya terkejut, mengingat selama ini ia selalu membayar tagihan listrik bulanannya secara rutin, sekitar Rp150 ribu, tanpa pernah ada pemberitahuan masalah apa pun dari PLN.
Karena tidak memiliki kemampuan bayar secara penuh, Nur Hayati akhirnya menyetujui untuk membayar uang muka (DP) sebesar Rp2.227.685 dan mencicil sisanya. Untuk membayar DP tersebut, ia terpaksa berutang.
Ia mengungkapkan beban keluarganya, di mana suaminya bekerja sebagai buruh dengan penghasilan pas-pasan yang harus menanggung banyak anggota keluarga.
"Saya keberatan. Suami saya hanya seorang kuli dan harus menghidupi banyak orang, termasuk anak yatim. Kadang-kadang untuk makan saja susah. Saya merasa ini tidak adil," tuturnya.
Nur Hayati berharap ada keringanan atau pembebasan dari denda yang ia anggap tidak berdasar. Ia menegaskan dirinya tidak melakukan pencurian dan merasa tidak diberi kesempatan untuk membela diri sebelum listriknya diputus.
Di sisi lain, Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Ia menyatakan bahwa sudah ada kesepakatan yang ditandatangani oleh Nur Hayati untuk membayar uang muka dan mencicil sisa dendanya.
PLN Jombang juga menyatakan bahwa mereka hanya mengikuti arahan dari kantor induk PLN Mojokerto berdasarkan surat jawaban atas pengajuan keberatan pelanggan. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

