Dilaporkan Istri, Pegawai Bank di Surabaya Jadi Terduga Pelaku KDRT

Seorang perempuan di Surabaya melaporkan suaminya, pegawai bank, atas dugaan KDRT fisik dan psikis. Korban bertahun-tahun mengalami kekerasan hingga trauma, kasus ditangani Polrestabes Surabaya.

22 Aug 2025 - 23:43
Dilaporkan Istri, Pegawai Bank di Surabaya Jadi Terduga Pelaku KDRT
Seorang suami di Surabaya dilaporkan istrinya ke polisi atas dugaan KDRT, Jumat 22 Agustus 2025. (Foto: Beritasatu.com/Julianus Palermo)

SURABAYA, SJP – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Surabaya. Seorang perempuan berinisial IGF (32) melaporkan suaminya, AAS (40), seorang pegawai bank, ke Polrestabes Surabaya.

IGF mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis selama bertahun-tahun, termasuk ketika sedang hamil tua serta di hadapan anak-anaknya. Kuasa hukumnya, Andrian Dimas Prakoso, menegaskan korban sudah terlalu lama menanggung penderitaan.

“Kami telah melaporkan tindak pidana KDRT, baik fisik maupun psikis. Klien kami berulang kali menerima perlakuan kasar dari terduga pelaku,” ujar Andrian di Surabaya, Jumat (22/8/2025).

Menurut Andrian, IGF baru berani melapor setelah mengumpulkan bukti lengkap. Kekerasan yang dialami korban meliputi pendorongan, penamparan, penjambakan, pencekikan, hingga pencakaran selama lebih dari tiga tahun.

Korban bahkan pernah mengalami patah tulang tangan akibat dipukul. “Kondisi korban masih trauma berat. Saat diputarkan rekaman CCTV dalam pemeriksaan, hanya mendengar suara saja korban langsung menangis,” jelas Andrian.

Meski pelaku sempat membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, janji itu dilanggar. Atas dasar itu, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan AAS berdasarkan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Setelah laporan masuk, AAS hadir di Mapolrestabes Surabaya pada Kamis (21/8/2025) untuk diperiksa. Dia mengakui sering melakukan kekerasan terhadap istrinya. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, memberikan peringatan keras agar pelaku tidak mengulangi perbuatan kasar terhadap perempuan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, menjelaskan status AAS masih saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan statusnya berubah menjadi tersangka jika alat bukti menguatkan.

“Setelah laporan masuk, korban langsung divisum di RS Bhayangkara. Penyidik juga sudah memeriksa pelapor, saksi, serta mengamankan AAS untuk dimintai keterangan. Statusnya masih saksi, tetapi jika bukti dan keterangan mengarah kepadanya, status bisa naik menjadi tersangka,” tegas Rina. (**)

Sumber: Beritasatu.com
Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow