Diimbau Bawaslu, Dua OPD di Bondowoso Tunda Kegiatan di Masa Kampanye

Adapun dua OPD yang telah dikonfirmasi oleh Bawaslu, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bondowoso.

08 Oct 2024 - 18:03
Diimbau Bawaslu, Dua OPD di Bondowoso Tunda Kegiatan di Masa Kampanye
Komisioner Bawaslu Bondowoso, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ismaili

BONDOWOSO,  SJP – Memasuki masa kampanye pada Pilkada serentak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menggelar kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Imbauan itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Bondowoso, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ismaili, saat dikonfirmasi pada Selasa (8/10/2024).

“Karena bisa berpotensi melanggar pasal 71 dan pasal 188 undang-undang pemilihan. Kita berikan masukan, agar OPD hati-hati dalam pelaksanaan kegiatan,” ucapnya.

Secara spesifik dirinya memberikan saran kepada dua OPD untuk menunda kegiatannya hingga usai pencoblosan. Karena, jika dilaksanakan di masa-masa kampanye, dinilai akan menguntungkan salah satu paslon di Pilkada Bondowoso.

“Sebenarnya jika kegiatan itu dilaksanakan tidak apa-apa. Hanya saja haruslah bersyarat, yakni tak boleh ada ajakan, tak boleh berkampanye, dan tidak boleh menguntungkan salah satu Paslon,” katanya.

"Maka dilihat dulu penyelenggaranya siapa. Di situ ada perbuatan menguntungkan atau tidak," imbuhnya. 

Dirinya juga menerangkan, jika penyelenggaranya dari partai atau seseorang yang masuk dalam tim pemenangan dan jika hanya subjeknya itu, tidak bisa. Karena dalam penegakan hukum, yang dipandang bukan hanya subjeknya, namun juga perbuatannya. 

"Jadi dipandang tidak hanya subjeknya saja. Tapi adakah bentuk perbuatan yang dilakukan oleh subjek," tuturnya.

Adapun dua OPD yang telah dikonfirmasi oleh Bawaslu, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bondowoso. 

Pasalnya, Dispendukcapil diketahui akan melaksanakan kegiatan pelayanan adminduk dan DPKP akan menggelar sosialisasi di 8 titik dengan mengumpulkan 100 orang. 

“Kami telah mengkonfirmasi dan memberikan masukan terlebih dahulu. Kemudian, ditindak lanjuti dengan bersurat pada dinas. Mereka pun akan menahan diri hingga selesai 27 November 2024," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil, Agung Trihandono kepada suarajatimpost.com membenarkan jika pelayanan adminduk tersebut merupakan pokok pikiran(Pokir) salah seorang anggota DPRD. Namun, pelaksanaannya ditunda.

“Benar itu Pokir. Kegiatannya ditunda setelah Pilkada,” singkatnya.

Sedangkan, Kepala DPKP Bondowoso, Hendri Widotono belum merespon upaya konfirmasi dari media ini. Chat dan panggilan telepon via WhatApp yang dilayangkan pada Selasa (8/10/2024) pukul 17.15 WIB masih belum mendapatkan balasan. (*)

Editor : Ali Wafa 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow