Diduga Langgar Kode Etik, DKPP RI Putuskan Ketua Bawaslu Bojonegoro tak Bersalah

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube resminya, Selasa (15/7/2025).

16 Jul 2025 - 14:00
Diduga Langgar Kode Etik, DKPP RI Putuskan Ketua Bawaslu Bojonegoro tak Bersalah
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Hans (tengah). (Foto: Istimewa)

BOJONEGORO, SJP—Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo dinyatakan tidak bersalah atas dugaan ketidaknetralan dan profesionalitasnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube resminya, Selasa (15/7/2025).

DKPP RI secara resmi menolak seluruh aduan pengadu, serta memutuskan merehabilitasi nama baik Handoko Sosro Hadi Wijoyo selaku ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut serta mengawasi pelaksanaannya paling lama tujuh hari sejak pembacaan putusan.

"Menolak aduan pengadu untuk seluruhnya," demikian bunyi salah satu poin putusan yang dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.

DKPP menegaskan pentingnya netralitas dan integritas lembaga pengawas pemilu di tingkat daerah. Majelis DKPP menilai bahwa sejumlah poin aduan telah diperiksa dan dipertimbangkan secara objektif sesuai peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, Handoko yang lebih akrab disapa Hans itu mengaku lega karena persoalan yang menyangkut dirinya telah usai dan sudah diputuskan secara resmi oleh lembaga yang berkompeten.

"Alhamdulillah, putusan sudah keluar secara resmi dan memiliki kekuatan hukum yang sah," kata Hans.

Diketahui, dalam perkara ini, Hans merupakan pihak teradu. Pengadu dalam perkara ini yaitu Anwar Soleh. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak pengadu. Baik dari Anwar Soleh maupun dari kuasa hukumnya, Muhammad Hanafi.

Sebagai informasi, Anwar Sholeh melalui kuasa hukumnya, Muhammad Hanafi, mengadukan ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro kepada DKPP perihal dugaan ketidaknetralan dan tindakan yang dianggap melanggar prinsip etik sebagai penyelenggara pemilu. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow