Demo Warnai Sidang Vonis Terdakwa Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA di Jombang
Peserta demo yang merupakan keluarga korban menghendaki ketiga terdakwa mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
JOMBANG, SJP - Aksi demo puluhan warga warnai jalannya sidang vonis tiga orang terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PRA (19) siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Peserta demo yang merupakan keluarga korban menghendaki ketiga terdakwa mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
Kakak kandung PRA, Tiki Mahardika menyatakan dukungan kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman mati kepada para terdakwa.
"Kalau bisa hukuman mati, soalnya pembunuhan ini sangat keji disertai perampasan, kekerasan apalagi pemerkosaan," ungkap Tiki kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Jika melihat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup, baginya tidak adil.
"Bagi saya itu tidak adil, nyawa harus dibayar dengan nyawa," ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang pada Jumat (10/10/2025) kemarin mengajukan tuntutan berat untuk tiga orang terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PRA (19) siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Ketiga orang terdakwa, yakni Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18), dan Lutfi Inahnu Feda (32) menghadapi tuntutan berupa hukuman seumur hidup.
JPU menilai ketiganya terbukti melakukan tindakan pemerkosaan secara bergilir dan pembunuhan berencana terhadap korban.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadar dan berencana, serta mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Karena itu, kami menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup,” ucap JPU Andie Wicaksono. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

