Demo di PN Bondowoso, Warga Tuntut Terdakwa Kasus Penghasutan Dibebaskan
Ratusan warga Desa Kaligedang menginginkan tiga terdakwa kasus penghasutan dalam sengketa lahan dengan PTPN XII Kebun Kalisat Jampit, segera dibebaskan.
BONDOWOSO, SJP – Ratusan warga Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) di Jalan Santawi, Kelurahan Tamansari, Selasa (4/3/2025).
Mereka menginginkan tiga orang warga Desa Kaligedang yang saat ini tengah menjalani sidang pembacaan putusan sela dibebaskan. Tiga terdakwa yaitu Ahmad Yudi Purwanto, Jumari dan Fajariyanto.
Mereka menilai, protes dan kritik warga saat terjadi konflik pertanahan dengan PTPN XII terlalu cepat dibingkai dalam bentuk provokasi. Sehingga menyebabkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penghasutan.
Diketahui, mereka awalnya ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penghasutan kepada warga. Bahkan, pada 20 Oktober 2023 lalu, mereka diduga menjadi dalang aksi demo di kantor PTPN XII Kebun Kalisat Jampit.
Kala itu, warga Desa Kaligedang tengah bersengketa dengan PTPN XII yang mengambil alih lahan yang dikelola warga untuk digunakan sebagai lahan replanting penanaman kopi seluas 2,5 hektare.
Warga menilai, lahan seluas 2,5 hektare itu adalah pemicu awal agar PTPN XII secepatnya mengambil kebijakan dalam kemitraan dengan masyarakat yang sudah bertahun-tahun mengelola lahan tersebut.
Kuasa Hukum: Dakwaan PJU Masih Prematur
Kuasa hukum ketiga terdakwa, M. Ramli Himawan mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai prematur. Majelis Hakim harus menilai apakah kasus tersebut dilatarbelakangi oleh konflik agraria atau bukan.
“Kami percaya ini adalah konflik pertanahan awal mulanya. Itu terjadi dulu dan jangan buru-buru dibingkai sebagai provokasi. Karena itu bentuk kritik dan hak warga untuk bersuara,” ungkapnya.
Dia juga menggambarkan, konflik lahan antara PTPN XII dan warga terjadi sejak dulu. Bahkan, warga selalu mengagendakan pertemuan dengan pihak PTPN untuk memediasi permasalahan lahan tersebut.
“Warga sudah menginisiasi pertemuan melalui forum terbuka. Namun tidak diapresiasi oleh pihak PTPN. Sehingga muncullah kecurigaaan dari warga yang diduga sangat mendasar,” ucapnya.
Warga Desak Tiga Terdakwa Dibebaskan
Kuasa hukum tiga terdakwa, M Ramli Himawan dari YLBHI LBH Surabaya berusaha untuk membebaskan tiga orang terdakwa kasus penghasutan.
Usaha tersebut sejalan dengan harapan ratusan warga yang ikut memberikan dukungan saat sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Bondowoso.
Dari masing-masing terdakwa, Ramli menjelaskan, mereka diduga melakukan protes melalui spanduk yang kalimatnya tidak mengandung unsur tuduhan. Menurutnya, itu hanya mempertanyakan.
“Kalau itu pertanyaan, seharusnya dijawab, bukan dibingkai sebagai provokator. Itu keliru besar. Kalau negara menerapkan pola-pola seperti ini, maka semua bisa jadi korban,” ujarnya menjelaskan.
Kalau tuntutannya, kata Ramli, mereka bertiga yang saat ini masih di dalam jeruji besi dibebaskan. Bahkan, dirinya akan maksimalkan upaya tersebut bersama dengan tim penasehat hukum yang lain.
“Kami berusaha maksimal, supaya saudara kami divonis tidak bersalah. Karena apa yang mereka sampaikan, dalam penilaian kami, masih dalam koridor yang benar. Kami sangat percaya dan yakin soal itu,” pungkasnya.
Kilas Balik Aksi Demo Warga di Kantor PTPN XII
Konflik agraria tersebut memuncak pada hari Jumat, 10 Oktober 2023 lalu. Warga datang untuk menyampaikan aspirasinya kepada PTPN XII perihal kemitraan pengolahan lahan antara PTPN XII dengan warga setempat.
Dengan membawa replika keranda mayat, warga juga menyampaikan aspirasinya dengan spanduk dan poster berisikan tuntutan mereka.
Aksi tersebut dipicu oleh penutupan dan perusakan tanaman di lahan seluas 2,5 hektare milik PTPN XII di Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen yang dikelola masyarakat.
Menanggapi hal itu, Manajer PTPN XII Kebun Kalisat Jampit, Heri Suciyoko menerangkan, lahan seluas 2,5 hektare tersebut akan dialihfungsikan sebagai lahan untuk replanting penanaman kopi.
Berdasarkan hak guna usaha (HGU) yang diwewenangkan oleh Negara, lahan yang dipermasalahkan memang milik PTPN XII dan bukan milik pribadi warga. PTPN XII Menerangkan, lahan itu sudah diganti seluas 11 hektare.
Latar Belakang dan Status Lahan yang Bermasalah
Sesuai dengan HGU peta sejak zaman Belanda, ada 4.700 hektare lahan yang diwewenangkan kepada PTPN XII oleh Negara. Namun, yang dikelola oleh PTPN XII hanya seluas 2.500 hektare.
Lahan HGU PTPN XII di Kecamatan Ijen merupakan tanah milik badan usaha milik negara (BUMN) yang dikelola untuk komoditas kopi arabika. Sebagian juga tanah milik Perhutani dan BKSDA.
Seluas 4.700 hektare areal Rayon Blawanyang telah ditanami kopi. Bahkan, nantinya akan ada lahan seluas 2.500 hektare yang akan digunakan untuk program peremajaan dan tanaman menghasilkan.
Sisa luasan lahan 2.200 hektare tersebut akan dijadikan areal komoditas kayu. Di areal ini nantinya ada program kemitraan, guna menambah pendapatan ekonomi karyawan selain menjadi karyawan PTPN XII.
Hal itu berdasar pada surat perjanjian dan penetapan per musim tanam. Perjanjian itu sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku di PTPN XII.
Sehingga bisa mengakomodir kegiatan tani hortikultiura di sela-sela tanaman kayu bagi karyawan selepas bekerja. Namun, di areal Java Coffee Estate tidak ada kegiatan tersebut. (*)
Editor : Ali Wafa
What's Your Reaction?

