Demi Sabu, Dua Pengangguaran Nekat Embat HP Temannya
Mereka nekat mencuri HP dan menggadaikannya hanya untuk membeli sabu-sabu.
Kabupaten Pasuruan, SJP - Dua pria pengangguran di Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, nekat mencuri handphone android milik M. Zamroni Surya Atmojo (23) di sebuah kandang ayam Dusun Mojolengko RT 2 RW11, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (16/11/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Pelaku pencurian tak lain temannya sendiri, yakni Majid warga Dusun Beting, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo dan Hedrik Adi Saputro (23) warga Dusun Kemiri RT 2 RW 3, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.
Seorang temannya lagi Kriswanto warga Dusun Sekar RT 4 RW 10, Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, juga ikut terlibat dalam pencurian itu.
Kapolsek Sukorejo, melalui Kanitnya, Aipda Daikil Akbar menerangkan, awalnya pelaku Majid (DPO) sekira jam 22.30 WIB, datang seorang diri ke kandang milik korban dan pelaku sempat diberi rokok oleh korban.
"Majid kembali bersama Hendrik, dan mengambil sebuah handphone saat korban tengah tertidur di sebuah gubuk, sekira pukul 03:00 WIB," urainya, pada Ahad (19/11/2023).
Hendrik saat itu, kata Daikil Akbar Hendrik bertugas mengawasi situasi di sekitar TKP.
"Setelah mengembat HP milik korban, keduanya melarikan diri," tukasnya.
Masih menurut Akbar (panggilan akrab Daikil Akbar) kedua pelaku menjemput rekannya yang saat itu lagi pulas tertidur di rumah Majid.
"Usai menjemput rekan pelaku yang tertidur, ketiganya pergi untuk menggadaikan HP hasil pencurian ke salah satu orang di Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Hasil dari menggadaikan HP, ketiganya langsung pesta sabu," lanjutnya.
Tak berselang lama, lanjut Daikil Akbar salah satu pelaku berhasil diamankan di rumah Majid bersama rekan pelaku yang waktu itu sedang tertidur.
"Namun sayang saat penangkapan pelaku Majid melarikan diri ke tegalan belakang rumah pelaku," tukasnya.
Kini pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara seorang pelaku dalam pengejaran. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?