Demi Hak Pendidikan, Komnas HAM Keluarkan Dua Rekomendasi untuk Faiz
Dua rekomendasi utama Komnas HAM: penangguhan penahanan terhadap Faiz dan jaminan kebebasan bagi Faiz untuk mengikuti ujian agar haknya sebagai pelajar tetap terpenuhi.
JAKARTA, SJP — Demi menjamin hak pendidikan seorang pelajar yang tengah berhadapan dengan proses hukum, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengeluarkan dua rekomendasi penting terkait kasus penahanan Ahmad Faiz Yusuf oleh Polres Kota Kediri.
Langkah ini diambil usai Komnas HAM menerima pengaduan dari orang tua Faiz dan tim penasihat hukumnya, pada Jumat (17/10/2025). Dalam pengaduan itu, pihak keluarga menyampaikan kekhawatiran mendalam atas terancamnya hak Faiz untuk melanjutkan pendidikan, selama menjalani proses hukum.
“Kami sampaikan apa adanya ke Komnas HAM,” ujar Imroatin, ibu Faiz, yang datang didampingi Direktur LBH AP PDM Nganjuk Anang Hartoyo.
Rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, bersama sejumlah anggota. Dalam pertemuan tersebut, Putu menegaskan bahwa lembaganya akan segera menindaklanjuti laporan itu dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia, terutama hak atas pendidikan.
“Setiap proses penegakan hukum harus selaras dengan prinsip hak asasi manusia, termasuk hak pendidikan yang tidak boleh diabaikan,” tegas Putu.
Komnas HAM kemudian merumuskan dua rekomendasi utama. Pertama, penangguhan penahanan terhadap Faiz, dengan pertimbangan asas kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi keberlanjutan pendidikannya. Kedua, jaminan kebebasan bagi Faiz untuk mengikuti ujian agar haknya sebagai pelajar tetap terpenuhi meskipun sedang menghadapi proses hukum. “Ini adalah hak dasar yang dijamin konstitusi,” tutur Putu.
Komnas HAM juga memastikan akan memantau seluruh proses hukum terhadap Faiz guna menjamin transparansi, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak-haknya sebagai tersangka, termasuk hak atas pendampingan hukum yang memadai.
Langkah proaktif ini dinilai penting untuk mencegah terabaikannya hak-hak dasar pelajar dalam sistem peradilan. Komnas HAM berharap rekomendasi tersebut menjadi pertimbangan utama bagi kepolisian dalam menentukan status penahanan Faiz ke depan.
Ahmad Faiz Yusuf ditangkap pada akhir Agustus 2025 usai aksi unjuk rasa di Kediri yang berujung bentrok. Ia kini ditahan di Polresta Kediri dan masih menunggu proses hukum lebih lanjut. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai penahanan terhadap pelajar itu berlebihan dan berpotensi merugikan masa depan pendidikannya. (**)
Editor: Danu S
What's Your Reaction?

