Dari Bondowoso Geser ke Jember, KPK Geledah Kantor Rekanan CV Arta Guna

Penyelidikan dan penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, pasca OTT di Kabupaten Bondowoso

22 Nov 2023 - 13:30
Dari Bondowoso Geser ke Jember, KPK Geledah Kantor Rekanan CV Arta Guna
Tim penyidik KPK saat lakukan pengeledahan kantor rekanan di Jember. (Foto : Ulum/SJP)

Kabupaten Jember SJP - Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bondowoso, yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Kasi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, dan rekanan proyek, kini KPK bergeser ke Jember.

Nampaknya, 4 orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK beberapa waktu lalu, diduga mulai bersiul, hingga kuat dugaan kasus suap proyek Dinas Pertanian Bondowoso, merembet kepada sejumlah kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri.

Saat ini, penyidik KPK ditengarai, menggeledah rumah yang diduga rekanan yang ada di jalan Trunojoyo, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Rabu (22/11/2023) siang.

Beberapa petugas nampak berpakaian rapi, masuk ke dalam rumah yang diduga milik rekanan proyek yang diduga terlibat kasus OTT tersebut.

Tidak banyak yang tahu, saat mobil komisi anti rasuah memasuki halaman kantor CV Arta Guna, bahkan bu Jumadi pemilik warung yang mangkal di gang masuk ke CV Arta Guna, menyatakan jika mobil yang masuk ke halaman CV Arta Guna adalah mobil travel. 

"Barusan yang masuk, sekitar jam 10 an,kayak mobil travel tapi dikawal mobil polisi pak," kata bu Jumadi.

Dari pantauan media ini, tim penyidik KPK mendatangi kantor CV Arta Guna sejak pukul 10 siang, beberapa petugas terlihat memeriksa sejumlah dokumen.

Tim penyidik KPK yang ditemui wartawan, enggen memberikan keterangan. Namun ketika ditanya apakah penyidikan di kantor CV Arta Guna ada kaitannya dengan penyelidikan di Bondowoso. 

"Benar, masih ada kaitannya dengan penyelidikan di Bondowoso," ujar petugas singkat. 

Namun saat ditanya, apa saja yang sudah ditemukan dalam penyelidikan di Jember, petugas enggan memberikan penjelasan.

"Langsung tanya ke atasan saja mas," pungkasnya. 

Sejumlah wartawan, juga kesulitan untuk mendapat keterangan langsung, ada beberapa petugas dari Polres Jember yang ikut melakukan penjagaan, selama proses penyelidikan.

Kemarin, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kejar, Dinas BSBK, Pendopo Bupati, Kantor Pemkab, dan rumah mantan Kadis BSBK.

Seperti diberitakan sebelumnya,  KPK melakukan OTT terhadap 4 orang, dan mengamankan PJ, AKDS, YS dan AIW. KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 225 juta, bersama barang bukti dan membawa tersangka ke Gedung Merah Putih Jakarta.

Dalam OTT kali ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Yakni, PJ Kepala Kejari Bondowoso, AKDS Kasipidsus Kejari Bondowoso, YSS dan AIW sebagai pengendali CV WG.

Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan menjelaskan, OTT kali ini terjadi karena salah satu aparat penegak hukum di Kejari Bondowoso dengan kewenangannya tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek pengadaan nilai produksi dan nilai tambah holtikultura yang dikerjakan oleh perusahaan milik YSS dan AIW. 

“AKDS sebagai Kasipidsus, atas perintah PJ Kajari Bondowoso , kemudian melakukan penyidikan terbuka. Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyidikannya dapat dihentikan,” ceritanya.

Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW, kemudian AKDS melapor ke PJ dan menanggapinya untuk dibantu. Saat proses permintaan keterangan, terjadi komitmen yang disertai kesepakatan antara YSS, AIW dan AKDS untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

“Telah terjadi penyerahan uang AKDS dan PJ sejumlah Rp 475 juta dan hal ini menjadi bukti yang cukup untuk kita kembangkan. Oleh karena itu, untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari, dari tanggal 16 November hingga 9 Desember 2023, di rutan KPK,” terangnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow