Dana Desa 2026 Dipangkas, PKDI Bondowoso Tegaskan Siap Patuh Kebijakan Pemerintah Pusat

Dana Desa Kabupaten Bondowoso tahun 2026 dipastikan turun hingga Rp200–300 juta per desa. PKDI dan DPMD Bondowoso menegaskan kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat yang wajib dijalankan oleh desa.

08 Jan 2026 - 19:52
Dana Desa 2026 Dipangkas, PKDI Bondowoso Tegaskan Siap Patuh Kebijakan Pemerintah Pusat
Suasana pengukuhan pengurus DPC PKDI Kabupaten Bondowoso di salah satu hotel di Kelurahan Tamansari Kecamatan Bondowoso (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Dana Desa di tahun 2026, mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Bondowoso.

Kusnadi yang baru saja di kukuhkan menjadi Ketua DPC PKDI Bondowoso mengungkap, kebijakan pengurangan Dana Desa merupakan keputusan pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan oleh seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah desa.

PKDI Bondowoso yang terdiri dari 120 kepala desa, menyatakan komitmennya untuk mengikuti dan menjalankan seluruh kebijakan serta arahan pemerintah pusat, termasuk program-program prioritas yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Gubernur, maupun Bupati.

“Kami siap perintah dan patuh. Apa yang menjadi titah pemerintah pusat akan kami laksanakan sebaik mungkin. Kami yakin para pemimpin kita sangat mencintai masyarakatnya,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).

Terkait dampak pengurangan anggaran tersebut, dirinya menegaskan, kebijakan di tingkat daerah tetap berpedoman pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Meski demikian, penyesuaian terhadap program-program desa dinilai tidak dapat dihindari, mengingat keterbatasan kapasitas anggaran yang tersedia.

“Untuk peruntukannya tentu akan ada perubahan. Semua akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” jelasnya, usai pengukukan di aula salah satu hotel di kawasan Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bondowoso.

Sementara itu, Mahfud Junaedi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso menyebut, tahun anggaran 2026 besaran Dana Desa untuk seluruh desa di Kabupaten Bondowoso dipastikan mengalami penurunan signifikan.

Berdasarkan pagu indikatif dari Kementerian Keuangan, besaran Dana Desa per desa diperkirakan hanya berada di kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta per tahunnya.

“Angka yang turun itu merupakan kebijakan pemerintah pusat yang langsung ditetapkan untuk masing-masing daerah. Pagu dari kementerian sudah kita terima. Besarannya bervariasi, sekitar Rp200 juta sampai Rp300 juta per desa,” kata Mahfud.

Ia menambahkan, daerah hanya menjadi penerima pagu indikatif dan selanjutnya menjadikannya sebagai acuan penyusunan perencanaan di desa.

Terkait skema Dana Desa yang nantinya dikaitkan dengan program Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih (KDMP), DPMD Bondowoso masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat.  

“Meski nilainya menyusut, kami pastikan program-program wajib desa tetap harus dijalankan, hanya saja aturan mengenai besaran persentasenya belum diterbitkan,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow