Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Jombang Beberkan Langkah Pencegahan Pelanggaran
Dafid Budianto Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang mengurai sejumlah langkah yang dilakukan pihaknya selama tahapan pelaksanaan sampai menjelang Pemilu 2024
Jombang, SJP - Dua hari jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Bawaslu Kabupaten Jombang jabarkan langkah pencegahan pelanggaran.
Dafid Budianto Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang mengurai sejumlah langkah yang dilakukan pihaknya selama tahapan pelaksanaan sampai menjelang Pemilu 2024.
“Yang pertama, imbauan tanggal 14 November 2023 kepada Kepala Dinsos Kabupaten Jombang agar SDM PKH diseluruh Kabupaten Jombang tetap netral dan profesionalitas,” kata David kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Selanjutnya, imbauan tanggal 24 November 2023 kepada Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) di Kabupaten Jombang.
"Agar Tenaga Pendamping Pofesional di seluruh wilayah Kabupaten Jombang tetap netral dan menjaga profesionalitas," ungkap David.
Berikut, imbauan tanggal 28 November 2023 kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di wilayah Kabupaten Jombang.
Bawaslu meminta seluruh Parpol peserta agar melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imbauan lagi yang dikeluarkan tanggal 03 Desember 2023 kepada KPU Kabupaten Jombang agar melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku dan bisa memberikan akses dan perlakukan sama kepada seluruh Partai Politik.
“Imbauan tanggal 04 Desember 2023 kepada Radio Gita Fm agar tidak memutar iklan kampanye sebelum waktu yang ditentukan,” sambungnga.
Kemudian Imbauan tanggal 07 Desember 2023 kepada Partai Politik Peserta Pemilu agar menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebelum melaksanakan kampanye.
Terakhir, dilanjutkan imbauan tanggal 18 Januari 2024 kepada Partai Politik Peserta Pemilu agar dalam melakukan metode kampanye Rapat Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Jombang selain telah melakukan bentuk pencegahan juga telah melakukan 4 (empat) kali penertiban alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan ketentuan selama masa kampanye.
Yakni pada tanggal 22 Desember 2023, 05 Januari 2024, 26 Januari 2024 , 02 Februari 2024 dengan total APK dan BK yang ditertibkan sejumlah 7.275 meliputi Paslon sejumlah 663, Partai Politik sejumlah 6454 dan DPD sejumlah 158.
Kemudian pada tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 merupakan masa tenang dimana masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kamapnye pemilu.
“Atas hal tersebut Bawaslu Kabupaten Jombang pada masa tenang telah melakukan Rapat Koordinasi bersama Pokja Kampanye, Bimbingan Teknis kepada PTPS, Pelatihan Saksi Partai Politik, Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas SDM Pengawas Pemilu,” terangnya.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 telah dilaksanakan Apel Siaga Patroli Pengawasan pada masa tenang yang dilaksanakan di Alun-Alun Kabupaten Jombang.
Acara diikuti oleh Jajaran Bawaslu Kabupaten Jombang, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Jombang, Panwaslu Kelurahan atau Desa se-Kabupaten Jombag, Forkopimda, Polres Jombang, Kejaksaan Jombang, Linmas, dan Peserta Pemilu.
“Dilanjutkan Patroli Pengawasan Masa Tenang serentak di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Jombang. Kegiatan tersebut diantaranya membersihkan Alat Peraga Kampanye, Bahan Kampanye dan atribut Partai Politik guna memastikan tidak terdapat kampanye dalam metode apapun,” ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Jombang juga telah membuat imbauan kepada partai politik peserta pemilu di masa tenang agar peserta pemilu tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Peserta pemilu melakukan penutupan akun media sosial yang telah didaftarkan kepada KPU Kabupaten Jombang.
Peserta Pemilu melakukan pembersihan terhadap bahan kampanye dan alat peraga kampanye pada Masa Tenang.
“Bawaslu Kabupaten Jombang mengajak seluruh masyarakat untuk mewujudkan Pemilu Tahun 2024 yang berkualitas dan berintegritas sehingga Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan kondusif, aman, damai dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?