Cegah Pernikahan Dini dan Stunting, Pemkab Jember Terbitkan SE Mengikat
SE tentang Pencegahan dini Perkawinan pada Anak berdasar pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak
Kabupaten Jember, SJP - Pemerintah Kabupaten Jember telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan dini Perkawinan pada Anak. Surat edaran tersebut berdasar pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak.
"Dengan diterapkannya SE ini, pengajuan diska (dispensasi nikah) dapat ditekan," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember Poerwahjoedi, Jumat (17/5).
Oleh karena itu, jika usia seseorang belum cukup umur untuk menikah, pihaknya menyarankan untuk ditunda. "Harapannya, mereka mempersiapkan lebih dulu," tegasnya.
Selain itu ia juga menambahkan pasangan harus mempersiapkan mental maupun ekonomi masing-masing.
Sebab, katanya, apabila memaksakan diri maka akan muncul berbagai dampak dapat terjadi karena belum siap. Bahkan, tak tertutup kemungkinan terjadinya KDRT dan perceraian.
"Harapannya, dengan menekan pernikahan dini, kita juga bisa sama-sama menekan angka stunting," lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa hal-hal seperti ini harus sama-sama ditekan dengan cara edukasi karena biasanya pernikahan dini tersebut terjadi di wilayah pedalaman dan minim pengetahuan.
"Maka dari itu semua elemen wajib mengingatkan dengan aturan yang jelas ini," pungkasnya. (ADV)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?