Buka Lelang Enam Jabatan, Pemkab Malang Siapkan Sistem Talenta ASN
Pemkab Malang segera melelang enam jabatan pimpinan tinggi pratama. Di sisi lain, sistem manajemen talenta ASN mulai disiapkan untuk menggantikan mekanisme lelang di masa mendatang.
MALANG, SJP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali bersiap membuka lelang jabatan untuk enam kursi pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang masih kosong. Proses ini dilakukan setelah sebelumnya empat pejabat hasil seleksi terbuka resmi dilantik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, mengatakan dari sebelas jabatan yang sempat kosong, tinggal enam yang belum terisi.
“Awalnya kosong sebelas. Sudah dilantik empat, berarti sisa tujuh. Tapi satu posisi direktur RSUD Lawang itu eselon IIIA, jadi tak perlu lelang. Tinggal enam,” ujarnya, baru-baru ini.
Enam jabatan itu tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) strategis. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), serta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Untuk sementara, seluruh posisi itu masih dijabat oleh pelaksana tugas.
Sementara untuk RSUD Lawang yang kini dipimpin pelaksana tugas, pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Jabatan ini ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya yang berpindah ke RSUD Kanjuruhan.
Di tengah proses tersebut, Pemkab Malang juga mulai menyosialisasikan sistem manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN), yang akan menggantikan model lelang jabatan jika diterapkan secara penuh. Sistem ini menggunakan metode pemetaan 9 kotak untuk menilai potensi dan kompetensi ASN.
“Ke depan tak perlu lelang-lelang lagi. Karena sistem talenta ini memakai pemetaan sembilan kotak. Siapa yang ada di kotak satu sampai sembilan, tinggal ditunjuk berdasarkan kompetensinya,” kata Nurman.
Manajemen talenta merujuk pada kombinasi kualifikasi, kapasitas, dan kompetensi ASN. Penilaian dilakukan dengan indikator objektif. Pemkab Malang menargetkan penerapan sistem ini dalam waktu dekat, mengikuti jejak Kabupaten Ngawi yang sudah lebih dulu mengadopsinya.
“Kalau semua OPD sudah terpetakan, nanti tinggal pilih saja. Kita tidak akan kalah dari Ngawi,” ujar dia.
Meski sistem ini diyakini lebih efisien dari sisi anggaran, Nurman menegaskan bahwa efisiensi bukan tujuan utama. Fokus utamanya ialah menempatkan ASN pada posisi yang sesuai dengan kinerja dan kompetensinya.
Pemkab juga akan memperhitungkan kepemilikan sertifikat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PIM II) sebagai salah satu syarat utama. ASN yang belum memiliki sertifikat tersebut tetap boleh mengikuti seleksi, tetapi nilai mereka akan terpengaruh pada tahap administrasi.
“Kalau belum PIM II ya harus tahu diri. Skornya nanti akan kurang,” kata Nurman.
Gagasan manajemen talenta ini sebelumnya juga diusung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia dalam sejumlah kunjungan ke daerah. Kabupaten Malang menjadi salah satu daerah yang menyatakan kesiapan untuk menerapkannya dalam sistem kepegawaian modern. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

