BPBD Bondowoso Jadi Pembahasan dalam Rapat Paripurna, Ada Apa?
Seluruh Fraksi setuju agar Pemkab Bondowoso menambah bidang di BPBD, untuk meningkatkan pelayanan dan penanggulangan bencana.
Kabupaten Bondowoso, SJP - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bondowoso, menggelar rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 7 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pada Sabtu (29/6/2024) di Graha Paripurna gedung DPRD Bondowoso.
Dalam paripurna tersebut, seluruh Fraksi di DPRD Bondowoso menyoroti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bondowoso, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Seperti Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di dalam Pandangan Umum (PU) Fraksinya menuliskan, terkait dengan isi substansi Raperda tersebut, Fraksi PKB meminta agar ada antisipasi dini terhadap penanggulangan bencana.
"Terutama keterlibatan pihak desa pada unsur pelaksana BPBD. Agar tidak terjadi keterlambatan ketika ada bencana yang tiba-tiba terutama di daerah terpencil," berikut dikutip dari PU Fraksi PKB.
Begitu juga dalam kutipan PU Fraksi Amanat Golongan Karya, disebutkan, bahwa Raperda yang khusus merevisi tentang BPBD itu, dinilai merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana di Bondowoso.
“Kita harus menyadari bahwa keberadaan BPBD yang efektif adalah kunci dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan warga di tengah ancaman bencana alam yang kian kompleks,” jelasnya seperti dikutip dalam PU Fraksi yang diterima suarajatimpost.com.
Selanjutnya, Fraksi PPP juga sepakat jika di BPBD Bondowoso perlu penambahan bidang pencegahan bencana daerah. Namun begitu, perlu untuk ditindaklanjuti dengan kajian dan pemetaan fungsi yang lebih komprehensif.
"Hal tersebut didasarkan pada siklus penanggulangan bencana pada umumnya yang meliputi empat tahapan, yaitu tahap pencegahan dan mitigasi, tahap kesiapsiagaan, tahap tanggap darurat, serta tahap rehabilitasi dan rekonstruksi," begitu bunyi PU Fraksi PPP.
Mendatang, Fraksi PPP menyarankan agar perencanaan dan penganggaran dilakukan secara proporsional, seiring dengan penyiapan sumber daya teknis yang memadai.
"Sehingga dibutuhkan pembentukan UPTD minimal di tiga titik rawan bencana seperti wilayah Kecamatan Wringin, Sempol/Ijen dan Botolinggo," ungkapnya dalam dokumen PU Fraksi PPP.
Begitu pula PU Fraksi PDI Perjuangan, singkat jelas dan padat, partai berlambangkan banteng moncong putih ini menerangkan, dengan diajukannya Peraturan Daerah Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), Fraksi PDI Perjuangan berharap Perda ini nantinya dapat memaksimalkan kerja BPBD dalam hal tanggap darurat bencana di Kabupaten Bondowoso.
Kemudian PU Fraksi PKS yang dibacakan oleh Ketut Yudi Kartiko, juga mendukung Raperda perubahan tersebut. Karena, secara kelembagaan daerah, BPBD dibentuk melalui Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan perda ini, lanjut Ketut, BPBD terdiri atas 2 bidang yaitu Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan serta Bidang Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Pembidangan ini, kata Fraksi PKS, ternyata menimbulkan masalah, yakni tidak efektifnya kelembagaan dan kinerja badan. Pertama, adanya 2 bidang ini mengakibatkan beberapa kegiatan tidak dapat melalui proses perencanaan dan penganggaran.
Kedua, pemisahan urusan kesiapsiagaan bencana dan logistik menjadi kendala utama yang mempengaruhi kinerja lembaga untuk penanganan tanggap darurat bencana di lapangan dan belum memenuhi ketentuan peraturan kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2008.
"Oleh karena itu, dalam rangka efisiensi SDM, anggaran dan kelembagaan perangkat daerah, Fraksi PKS memandang perlu segera diadakan pembaharuan hukum SOTK BPBD Kabupaten Bondowoso dengan mengintegrasikannya dalam susunan perangkat daerah Kabupaten Bondowoso," ujarnya di Graha Paripurna.
Kemudian, Fraksi Gerindra juga menyampaikan kesepakatan yang sama dengan Fraksi DPRD lainnya. Seperti yang dibacakan Abd Majid, tanggung jawab yang diberikan kepada BPBD merupakan vokal point dalam penanggulangan bencana di tingkat daerah dan memiliki peran dalam rangka melindungi masyarakat dari ancaman bencana yang terjadi di daerah.
"Bagaimanapun BPBD ini harus menjadi institusi, tidak hanya populer tetapi dampak yang bisa memastikan kepada masyarakat, hadir ketika ada bencana. BPBD harus mampu memastikan pelayanan ini secara cepat hadir di lokasi yang terjadi kebencanaan," ucapnya.
"Jangan seperti ungkapan masyarakat, BPBD hadir tapi kondisinya sudah hilang dan lenyap. Maka yang terpenting dengan perubahan organisasi ini betul-betul merubah tatanan dan pengelolaan juknis serta teknis dan didukung oleh anggaran yang mencukupi dan tenaga handal yang setiap saat bisa hadir ketika masyarakat membutuhkan," pungkasnya. (*)
Editor : Tri Sukma
What's Your Reaction?