17 Kasus Narkoba Terungkap dalam Sebulan, Polresta Blitar Sita Ribuan Pil Dobel L dan Sabu-Sabu
Dalam kurun waktu satu bulan, tepatnya selama April 2026, Polres Blitar Kota mengungkap 17 kasus peredaran narkoba dan menyita ribuan pil dobel L serta sabu-sabu.
BLITAR, SJP - Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Polres Blitar Kota. Sepanjang April 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya dengan total 19 tersangka yang berhasil diamankan.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyebut para pelaku yang ditangkap berasal dari sejumlah jaringan berbeda. Mereka memiliki peran mulai dari pengedar kecil, hingga residivis yang kembali terjun dalam bisnis narkoba.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni penangkapan tersangka berinisial AD di wilayah Sukorejo. Polisi menemukan sabu seberat 20 gram dari tangan pelaku yang diketahui pernah terlibat kasus serupa.
Dalam pengungkapan selama satu bulan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 34,39 gram sabu-sabu, 5.987 butir pil Dobel L, serta 3 butir pil ekstasi.
AKBP Kalfaris menjelaskan, para pelaku memperoleh barang haram dari luar daerah sebelum diedarkan kembali di wilayah Blitar dalam bentuk paket kecil untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
"Modusnya barang dibeli dalam jumlah besar lalu dipecah menjadi paket hemat untuk diedarkan kembali," ujar AKBP Kalfaris saat konferensi pers, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, maraknya peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu, kepolisian berkomitmen melakukan penindakan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku yang terlibat.
Para tersangka kasus sabu dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka pengedar pil Dobel L dikenakan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Polres Blitar Kota juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110.
"Narkoba merusak masa depan. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredarannya di wilayah hukum Polres Blitar Kota," tegas Kapolres. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

