BNNP Jatim Musnahkan 1.397,1 Gram lebih Sabu Jelang Tahun Baru

Tersangka berinisial AR dan MUF kedapatan membawa sabu berat 948,8 gram serta tersangka berinisial ES dengan berat 448,3 gram.

01 Dec 2023 - 10:12
BNNP Jatim Musnahkan 1.397,1 Gram lebih Sabu Jelang Tahun Baru
Proses pemusnahan barang bukti sabu menggunakan mesin incinerator (Ryan/SJP)

Surabaya, SJP - Jelang tahun baru, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur kembali lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa sabu dengan total seberat 1.397,1 gram.

Barang bukti tersebut disita dari tersangka berinisial AR dan MUF dengan berat 948,8 gram, dan juga dari tersangka berinisial ES dengan berat 448,3 gram.

Proses pemusnahan sendiri dilakukan di lapangan Kantor BNNP Jawa Timur dengan menggunakan mesin incinerator pada Jum'at sore, 01 Desember 2023.

"Rencananya narkotika jenis sabu ini diedarkan di Surabaya oleh ketiga tersangka. Ketiga ditangkap di wilayah Surabaya,” jelas Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, AKBP Noer Wisnanto mewakili Kepala BNNP Jatim.

Kronologi penangkapan untuk tersangka AR dan MUF sendiri dijelaskan oleh Noer berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika.

“AR sendiri merupakan residivis, dia dan MUF mendapat sabu dari Madura. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” terang Noer.

Sedangkan kronologi penangkapan ES karena adanya dugaan pengambilan paket berisi sabu oleh tersangka yang terjadi di Depan kantor Ekpedisi Antariksa Kec. Genteng, Surabaya.

“Pada saat tersangka mengambil paket, petugas BNNP Jatim langsung melakukan penangkapan. ES dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucapnya.

Selain barang bukti sabu, adapun barang bukti lain yang disita oleh pihak BNNP Jatim, diantaranya 1 buah tas plastik, 2 buah tas plastik, 2 unit motor dan 2 unit handphone.

 “Mudah-mudahan akhir bulan kasus ini sudah P21 dan segera disidangkan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow