BNNK dan Lapas Kelas II B Tulungagung Berkolaborasi Lawan Extra Ordinary Crime
Berdasarkan data BNN RI, penyalahgunaan narkoba saat ini sebesar 1,95 persen atau 3,6 juta jiwa. Hal ini juga memicu peningkatan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Tulungagung, SJP - Dalam rangka akselerasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), BNN Kabupaten Tulungagung bersama Lapas Kelas IIB Tulungagung melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (4/10/2023).
Penandatanganan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bangkit BNN Kabupaten Tulungagung, diwakili oleh Kepala Instansi masing - masing, yakni Rose Iptriwulandhani, S.Psi MM, selaku Kepala BNN Kabupaten Tulungagung dan R. Budiman P. Kusumah selaku Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Kegiatan ini sekaligus sebagai bentuk tindak lanjut operasi Extra Ordinary Crime penanganan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tulungagung. Operasi Extra Ordinary Crime ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Terbatas (Ratas) yang membahas mengenai pemberantasan dan penanganan kasus narkoba yang dipimpin langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada 11 September 2023 lalu.
Berdasarkan data BNN RI, penyalahgunaan narkoba saat ini sebesar 1,95 persen atau 3,6 juta jiwa. Hal ini juga memicu peningkatan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Oleh karena itu, melalui momentum ini, diharapkan masing – masing pihak mampu memperkuat sinergitas yang selama ini terjalin dengan baik, khususnya dalam hal P4GN.
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan revisi (addendum) dari tahun sebelumnya, yakni sebagai landasan bagi kedua belah pihak dalam penyebarluasan informasi dan edukasi tentang P4GN di lingkungan Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Selain itu, juga sebagai dasar pelaksanaan beberapa kegiatan seperti, pembentukan relawan anti narkoba, pembinaan dan peningkatan peran serta penggiat anti narkotika, deteksi dini P4GN melalui pelaksanaan tes urine, pertukaran data dan informasi P4GN, pemanfaatan sarpras.
Selanjutnya, dukungan terhadap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika, pelaksanaan operasi bersama P4GN, dukungan terhadap layanan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, bantuan pengawasan serta upaya penggagalan penyelundupan narkotika.
Kepala BNNK Tulungagung, Rose Iptriwulandhani, S.Psi MM, menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNNK Tulungagung dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung.
"Kami berterima kasih kepada pihak Lapas atas kerjasamanya dengan BNNK Tulungagung. Semoga mampu meningkatkan sinergitas, kolaborasi serta bekerja sama mewujudkan Lapas Tulungagung Bersinar, Bersih Narkoba," tegasnya. (**)
Editor : Queen Ve
Sumber : BNN Kabupaten Tulungagung
What's Your Reaction?