Bermodalkan Obeng, Pembobol 3 Sekolah Dibekuk Polisi
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut oleh jajaranya. AKBP Daniel mengatakan, pelaku sudah mengintai 3 lokasi sekolah tersebut yakni SDN Talun, MA Miftakhul Ulum di Desa Madureso dan SDN Banyulegi.
Kota Mojokerto, SJP - Petugas dari Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk pelaku spesialis pembobol sekolah di wilayah Kecamatan Dawarblandong.
Tak tanggung-tanggung, sang pelaku berhasil menggondol Handphone serta Laptop di 3 sekolah yang berbeda.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut oleh jajaranya.
AKBP Daniel mengatakan, pelaku sudah mengintai 3 lokasi sekolah tersebut yakni SDN Talun, MA Miftakhul Ulum di Desa Madureso dan SDN Banyulegi.
"Benar. Aksi itu sudah terungkap setelah pelaku mencuri 1 laptop merek Dell, serta 3 ponsel merek Oppo, Meizu, dan Samsung di SDN Talun, Selasa (12/02) lalu. Tapi, pihak pelapor baru diketahui, Jumat (16/02) dan melapor ke Polsek Dawarblandong, Sabtu (17/02)," ujarnya, Ahad (18//2024) malam.
AKBP Daniel menjelaskan, setelah dilakukan proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku Endik Purnomo (28), asal Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
"Pelaku kami amankan sekira pukul 09.30 WIB. Ia mengaku sudah mencuri di SDN Talun sekitar pukul 02.00 WIB dinihari," jelasnya.
AKBP Daniel menyebut, menurut pengakuan pelaku hanya bermodalkan alat berupa obeng yang mengcongkel sebuah jendela ruang guru.
"Petugas berhasil melacak keberadaan pelaku lewat HP yang dibawa pelaku dan itu menyala di daerah Balongpanggang. Namun, Hp itu dipakai orang lain dan mengaku telah membeli itu dari pelaku Endik," tambahnya.
"Kemudian, petugas memancing tersangka ll untuk bertemu dengan pemakai ponsel itu di sebuah ruas jalan raya. Saat bertemu petugas langsung meringkus pelaku dan dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut," lanjutnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa obeng, serta sepeda motor Honda Grand nopol L 4686 RS yang digunakan tersangka saat mencuri.
"Pelaku sudah kami amankan dan bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, kita dalami aksinya di 2 sekolah lainnya yang ia sasar," pungkas AKBP Daniel. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?