Kajari Jombang Telusuri Kebenaran Oknum Jaksa yang Diduga Terima Aliran Korupsi Dana Hibah
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar belum bisa memastikan kebenaran adanya aliran dana korupsi ke oknum Jaksa bawahannya. Namun pihanya akan tetap melakukan penelusuran dugaan tersebut.
JOMBANG, SJP - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Nul Albar bakal menelusuri kebenaran oknum jaksa di Kejari Jombang yang diduga turut menerima aliran uang, pada kasus korupsi dana hibah proyek jalan rabat beton APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) dengan tersangka Fiqi Efendi (40).
"Kalau memang ada kebenaran informasi itu, nanti kita telusuri dulu, sejauh mana ada keterlibatan, kalau ada penyebutan oknum jaksa," kata Kajari Jombang Nul Albar dalam pesan diterima redaksi, Kamis (14/11/2024).
Sampai detik ini, proses persidangan masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jalannya persidangan tidak ada kendala yang berarti.
"Masih berjalan persidangan, aman, lancar saja, semua saksi yang kita panggil datang," ujarnya.
Ketika disinggung sejumlah wartawan, adanya aliran dana hasil korupsi yang mengalir ke salah satu oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Akbar belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Kalau aliran dana belum dengar saya, nanti kita telusuri, saya belum dengar," bebernya.
Pihaknya mempersilahkan kepada wartawan untuk mengkonfirmasi lebih lanjut informasi tersebut ke Kasi Intel Kejari Jombang.
"Nanti, konfirmasi sama kasi Intel dulu ya, saya belum bisa memastikan, saya pejabat baru, nanti kalau ini kita proses, kita telusuri dan kita proses kebenaran yang ada," jelasnya.
Perlu diketahui, dalam sidang yang digelar pada (15/10/2024), dengan terdakwa Fiqi Effendi, melalui penasihat hukumnya mengungkapkan fakta, jika aliran dana diduga mengalir ke oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang.
Proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah sebesar Rp 3,15 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Jombang.
Kuasa hukum terdakwa, Moh. Taufik menyebut, jika jaksa berinisial W, di Kejari Jombang diduga menerima transfer uang berasal dari pengelolaan dana hibah yang menjadi pokok perkara.
Eksepsi yang dibacakan Taufik menuturkan, jika kliennya Fiqi Effendi atas perintah seseorang berinisiak NC telah mengirim sejumlah uang kepada jaksa W yang bertugas di Kejari Jombang. Taufik bahkan berani memperlihatkan bukti transfer yang mendukung klaim tersebut.
"Bukti kami cukup, juga sudah termasuk bukti transfer yang menunjukkan adanya aliran dana ke jaksa yang bertugas di Jombang," ucapnya dalam keterangan yang diterima sejumlah media pada Rabu (13/11/2024) kemarin.
Lebih lanjut, Taufik menjabarkan dalam pembacaan eksepsi itu, ia juga mencantumkan keterlibatan sejumlah pihak. Termasuk jaksa W yang memang diduga terlibat menerima aliran dana.
Laporan perihal masalah ini, juga telah disampaikan langsung kepala pihak Kejari Jombang. Yaitu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang.
Menariknya, kliennya juga menyebut ada keterlibatan peran jaksa lain yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, selain jaksa W.
"Ada pesan jaksa lain yang bertugas di Kejari Jawa Timur, inisial R. Untuk jaksa W kami punya bukti transfer cukup kuat," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi dana hibah proyek jalan rabat beton, dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur, Selasa (1/10/2024) lalu.
DPO yang dimaksud yakni Fiqi Efendi (40) Tahun warga Desa Barurambat, Kecamatan atau Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Ia ditangkap tim penyidik Adhyaksa saat menghadiri sidang ketiga kasus yang menjeratnya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Berdasar keterangan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang Dody Novalita DPO Fiqi Efendi pada sidang sebelumnya tidak hadir. Yakni pada sidang pertama tanggal 18 September 2024 dan sidang kedua pada 24 September 2024.
“Akhirnya, pada sidang tanggal 1 Oktober 2024 pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan bahwa tersangka ini ada,” kata Kasi Pidsus Kejari Jombang Dody Novalita lewat pesan diterima wartawan, Selasa (2/10/2024) lalu.
Akibat tindakan Fiqi Efendi total kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Dari hasil audit sekitar Rp 1,8 miliar yang diperoleh dari 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menerima bantuan hibah rabat beton APBD Pemprov Jatim.
Lebih lanjut, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fiqi Efendi sesuai pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b, subsidair pasal e Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?