Beasiswa Tak Dipakai Bayar SPP, Pemkot Surabaya Ubah Skema Jadi Bansos Langsung ke Sekolah

Selain skema penyaluran dana diubah karena beasiswa kerap tak dipakai membayar SPP, Pemkot Surabaya juga menghentikan bantuan untuk SMA negeri lantaran seluruh biayanya sudah ditanggung pemerintah.

29 Jan 2026 - 20:16
Beasiswa Tak Dipakai Bayar SPP, Pemkot Surabaya Ubah Skema Jadi Bansos Langsung ke Sekolah
Dokumentasi pendaftaran beasiswa pemkot untuk SMA/SMK/MA sederajat (Dok. Kominfo Surabaya for SJP)

SURABAYA, SJP – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mengubah skema penyaluran beasiswa bagi siswa SMA/SMK/MA sederajat, dari dana yang sebelumnya disalurkan langsung kepada siswa, menjadi dibayarkan langsung ke sekolah.

Kebijakan tersebut diambil setelah evaluasi menunjukkan dana beasiswa yang diberikan kepada siswa kerap tidak digunakan untuk membayar kewajiban sekolah, sehingga memicu tunggakan SPP di banyak sekolah swasta.

Permasalahan penyaluran beasiswa di Kota Surabaya tidak hanya terjadi di jenjang pendidikan tinggi, melalui hasil evaluasi di tingkat SMA, Pemkot mengungkap bahwa dana yang diterima siswa tidak selalu digunakan untuk membayar biaya pendidikan.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto, menjelaskan bahwa kondisi tersebut menimbulkan persoalan baru di lapangan.

"Dana beasiswa yang diterima siswa sering kali tidak digunakan untuk membayar kewajiban sekolah, akhirnya sekolah terbebani," jelas Arief, Kamis (29/1/2026).

Akibatnya, sejumlah sekolah swasta masih menghadapi tunggakan SPP, hal tersebut tidak seharusnya terjadi karena siswa seharusnya bisa bayar tepat waktu karena tercatat sebagai penerima beasiswa dari Pemkot Surabaya.

Skema Diubah, Dana Langsung Masuk ke Sekolah

Untuk mencegah persoalan serupa terulang, Pemkot Surabaya kemudian mengubah mekanisme penyaluran. Dalam skema baru, bantuan pendidikan hanya diberikan kepada siswa SMA sederajat di sekolah swasta dan disalurkan langsung ke pihak sekolah.

Selain mengubah mekanisme, Pemkot juga menaikkan nominal bantuan dari sebelumnya Rp200.000 menjadi Rp350.000 per siswa. Langkah itu diambil agar bantuan benar-benar meringankan beban biaya pendidikan yang harus ditanggung siswa dan orang tua.

"Kalau sekolah negeri, pendidikannya sudah ditanggung negara. Berbeda dengan sekolah swasta yang masih membutuhkan bantuan," terang Arief.

Disisi lain, dengan berlakunya kebijakan baru itu, kini beasiswa yang sebelumnya juga disalurkan untuk siswa SMA negeri resmi ditiadakan.

Ikuti SE Pemprov Jatim, SMAN Tidak Terima Beasiswa

Dalam kesempatan lain, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, perubahan skema beasiswa juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang melarang adanya pungutan di SMA negeri sederajat.

Menurut Eri, SMA negeri sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sehingga Pemkot Surabaya tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang berpotensi bertabrakan.

"Kalau saya memberikan bantuan di negeri berbenturan dengan surat edaran ini, sehingga kami konsentrasi ke swasta," jelas Wali Kota Surabaya itu.

Ia menilai, tetap memberikan bantuan ke SMA negeri justru berisiko menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

"Jangan sampai nanti dianggap kekeliruan, karena kebijakannya sudah gratis," ungkap Eri.

Meski kewenangan SMA berada di tingkat provinsi, Eri menegaskan Pemkot Surabaya tetap berkomitmen melindungi warganya, khususnya dari kalangan kurang mampu, agar tidak terbebani pungutan pendidikan.

“Kalau nagih uang ke warga miskin Surabaya, ya berhadapan sama saya dengan Cak Ji,” imbuhnya.

Ia menegaskan, perubahan skema itu justru bertujuan memastikan bantuan pendidikan benar-benar sampai pada sasaran dan digunakan sesuai peruntukannya.

Pemkot Surabaya memastikan, perubahan skema tidak mengubah sasaran penerima bantuan. Program Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya tetap menyasar siswa dari keluarga miskin, pra miskin, yatim, piatu, dan yatim piatu.

Penerima diprioritaskan berasal dari keluarga dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5, dengan fokus utama pada Desil 1 dan Desil 2. Pemkot juga memastikan kebijakan itu telah disosialisasikan kepada sekolah dan siswa, serta akan dilanjutkan dengan sosialisasi lanjutan bila masih ada hal yang perlu dijelaskan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow