Bea Cukai Berikan Denda Hingga Puluhan Juta Bagi Perusahaan Rokok Ilegal

Denda ini dikeluarkan sendiri oleh Bea Cukai Jember, pasca temuan belasan bungkus rokok di Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso yang dilekati pita cukai bukan peruntukannya.

24 Oct 2024 - 14:50
Bea Cukai Berikan Denda Hingga Puluhan Juta Bagi Perusahaan Rokok Ilegal
Kabid Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Nanang Dwi Hariyanto mengatakan

BONDOWOSO, SJP – Pasca temuan rokok ilegal yang dilekati pita cukai bukan peruntukannya, Satpol PP Bondowoso bersama Bea Cukai Jember, kian gencar melakukan penyisiran dan melakukan inspeksi mendadak ke bawah.

Bahkan, Bea Cukai Jember telah memberikan denda kepada perusahaan rokok yang menggunakan pita cukai bukan peruntukannya. Hal itu untuk memberikan efek jera, agar perusahaan rokok mentaati aturan.

Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, melalui Kabid Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Nanang Dwi Hariyanto mengatakan, denda yang dikenakan mencapai puluhan juta.

“Kami temukan belasan bungkus rokok dengan pita bukan peruntukannya, dan telah terbit denda dari Bea Cukai Jember sebesar Rp 85,5 juta,” jelasnya dikonfirmasi pada Kamis (24/10/2024).

Disinggung adanya unsur kesengajaan yang dilakukan, kata Nanang, pihaknya tak bisa melakukan penindakan. Hanya bisa memberikan iimbauan dan pendampingan saat Bea Cukai Jember melakukan razia.

Bahkan, Nanang menegaskan,pihaknya terus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ia pun meminta masyarakat untuk ikut ambil bagian untuk memberantas rokok ilegal.

Dirinya bersama seluruh tim operasi gabungan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menekan peredaran rokok ilegal di Bumi Ki Ronggo. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi perederan rokok ilegal ini, sangat dibutuhkan.

“Kami ingin bersinergi dengan masyarakat, agar bisa bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Jangan segan-segan melapor kepada kami jika masyarakat menemukan adanya peredaran rokok ilegal. Pasti akan kami tindak,” tandasnya.

Seperti diketahui, anggaran DBHCHT yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso di tahun 2024, mencapat Rp 65,5 miliar. Angka ini bertambah, karena di awal Pemkab Bondowoso hanya mendapat kucuran dana sebesar Rp 55,6 miliar.

Data yang diberikan oleh Bagian Perekonomian Setdakab Bondowoso, total pagu setelah perubahan dari pagu awal dan tambahan pagu Silpa tahun 2023, di bidang kesejahteraan masyarakat yang diampu oleh Dinas Pertanian, Diskoperindag, DPMPTSP dan Dinsos mencapai Rp 30,7 Miliar.

Sedangkan untuk bidang penegakan hukum yang diampu oleh Bagian Perekonomian dan Satpol PP, senilai Rp 6,3 miliar. Kemudian, bidang kesehatan yang diampu oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Koesnadi sebanyak Rp 28,3 miliar. (***)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow