Bawaslu Kabupaten Mojokerto Perbolehkan Disabilitas Daftar PTPS

Bawaslu sendiri membutuhkan 3.308 orang dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sehingga, 1 TPS bakal diawasi oleh 1 petugas PTPS di wilayah Kabupaten Mojokerto.

02 Jan 2024 - 12:15
Bawaslu Kabupaten Mojokerto Perbolehkan Disabilitas Daftar PTPS
Simulasi pemungutan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu (SJP)

Kabupaten Mojokerto, SJP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi buka masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) wilayah Kabupaten Mojokerto mulai hari ini, Selasa (02/01/2024).

Bawaslu sendiri membutuhkan 3.308 orang dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sehingga, 1 TPS bakal diawasi oleh 1 petugas PTPS di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, katakan rekrutan PTPS sangat terbuka bagi semua orang yang telah penuhi kualifikasi, tak terkecuali bagi penyandang disabilitas.

"Kalau penyandang disabilitas yang mendaftar bisa jadi prioritas dengan memperhatikan syarat-syarat administrasi," ujarnya, Selasa (02/01/2024).

Dody jelaskan, pihaknya persilakan semua warga termasuk penyandang disabilitas untuk menjadi bagian penyelenggara Pemilu 2024.

"Sekali lagi, kita menekankan persyaratan administrasi harus dipenuhi seperti berusia paling rendah 21 tahun, lulus pendidikan minimal SMA atau sederajat. Lebih jelasnya, bisa dicek di website resmi Bawaslu," tuturnya.

Dody tambahkan tidak ada syarat khusus terkait syarat kesehatan bagi pendaftar calon PTPS.

"Sesuai standar, seperti mampu sehat jasmani dan rohani dan bebas dari pengaruh narkotika," pungkasnya.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow