Bawaslu Banyuwangi Bakal Tertibkan APS Parpol yang 'Mejeng' di Luar Masa Kampanye
Bawaslu telah mengirim surat imbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu. Oleh karenanya ia berharap parpol segera bertindak melakukan pencopotan secara mandiri.
Kabupaten Banyuwangi, SJP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi mengimbau partai politik menertibkan secara mandiri alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang di luar masa kampanye.
Bawaslu memberikan waktu dua minggu untuk pembersihan. Bila melebihi waktu APS itu akan dicopot paksa.
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto mengatakan, tahapan kampaye pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Namun saat ini di Banyuwangi banyak ditemui baliho-baliho bergambar caleg atau capres yang dipajang di sejumlah ruas jalan.
"Bila dalam waktu yang ditentukan tidak segera dicopoti, maka jajaran Bawaslu mulai tingkat kabupaten hingga tingkat desa bersama Satpol PP akan turun langsung menertibkan APS tersebut," kata Untung, Rabu (9/11/2023).
Bawaslu telah mengirim surat imbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu. Oleh karenanya ia berharap parpol segera bertindak melakukan pencopotan secara mandiri.
"Kami juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP terkait penertiban alat peraga parpol tersebut," tambahnya. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?