Banyak Warga Ingin Adopsi Bayi Temuan di Pucanglaban Tulungagung, Dinsos Minta Ikuti Prosedur Resmi

Dinas Sosial Tulungagung menegaskan bahwa bayi temuan tersebut harus ditangani sesuai prosedur resmi yang berlaku. Kasusu tersebut saat ini telah dikoordinasikan dengan UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) Sidoarjo milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

21 May 2026 - 17:10
Banyak Warga Ingin Adopsi Bayi Temuan di Pucanglaban Tulungagung, Dinsos Minta Ikuti Prosedur Resmi
Sejumlah warga yang berniat mengadopsi bayi terlantar di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, menerima penjelasan dari petugas Dinas Sosial. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Penemuan bayi laki-laki di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, tidak hanya menyita perhatian warga sekitar, tetapi juga memunculkan keinginan sejumlah keluarga untuk mengadopsi bayi tersebut. Hingga Kamis (21/5/2026) siang, warga terus berdatangan ke Puskesmas Pucanglaban, tempat bayi itu dirawat sementara.

Sebagian warga mengaku iba melihat kondisi bayi yang ditemukan terlantar di dalam kardus di sebuah warung tepi jalan di area persawahan. Mereka berharap dapat merawat dan mengasuh bayi tersebut apabila proses hukum dan administrasi telah selesai dilakukan pemerintah.

Salah seorang warga bernama Riska (33) mengaku datang ke puskesmas karena keluarganya berniat mengadopsi bayi laki-laki tersebut. Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, proses adopsi ternyata tidak bisa dilakukan secara langsung.

“Iya, inginnya mau ngambil bayi buat diadopsi. Tapi ternyata masih nunggu prosedurnya dan prosesnya masih lama,” ujar Riska saat ditemui di Puskesmas Pucanglaban.

Menurutnya, petugas Dinas Sosial telah memberikan penjelasan mengenai tahapan dan syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon orang tua asuh.

“Tadi dijelaskan tidak segampang langsung mengambil, harus daftar ke Dinas Sosial dulu. Prosesnya juga banyak syarat-syaratnya,” imbuhnya.

Riska mengatakan, keinginan mengadopsi bayi tersebut berasal dari anggota keluarganya yang telah lama menikah namun belum dikaruniai anak.

“Yang mau adopsi itu ponakan saya. Sudah menikah 13 tahun belum punya momongan,” katanya.

Sementara itu, Petugas Dinas Sosial Tulungagung, Akri Nuruda, menegaskan bahwa bayi temuan tersebut harus ditangani sesuai prosedur resmi yang berlaku. Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) Sidoarjo milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

“Karena ini anak temuan, otomatis kita harus mengikuti aturan yang ada. Setelah berkas-berkas lengkap nanti langkahnya kita serahkan ke UPT PSAB Sidoarjo menjadi anak negara,” jelas Akri Nuruda.

Menurutnya, proses penanganan masih menunggu kelengkapan administrasi dan memastikan kondisi kesehatan bayi tetap stabil sebelum diproses lebih lanjut.

“Kita menunggu proses kelengkapan berkas dan yang penting bayinya sehat dulu,” ujarnya.

Akri juga membenarkan banyak warga datang untuk menanyakan prosedur adopsi bayi tersebut. Namun ia menekankan seluruh proses pengajuan harus melalui Dinas Sosial dan tidak bisa dilakukan secara langsung.

“Kalau memang ada yang mau mengadopsi langsung datang ke Dinas Sosial saja, nanti kita terangkan mekanismenya,” katanya.

Ia menambahkan, calon orang tua angkat nantinya akan melalui tahapan verifikasi dan uji kelayakan sebelum diperbolehkan mengadopsi anak.

“Nanti ada beberapa poin yang diuji kelayakannya. Minimal usia 30 tahun sampai maksimal 55 tahun, usia pernikahan minimal lima tahun, dan maksimal memiliki satu anak,” terang Akri.

Saat ini bayi laki-laki tersebut masih menjalani perawatan di ruang khusus Puskesmas Pucanglaban dan dalam kondisi sehat. Pemerintah bersama aparat kepolisian juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap orang tua maupun pelaku yang membuang bayi tersebut. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow