Bak Resepsi Pernikahan, Ratusan Pasutri di Bondowoso Terima Buku Nikah
Melalui program isbat nikah terpadu 2025, Bupati Bondowoso mengajak masyarakat tertib administrasi perkawinan demi kepastian hukum, perlindungan anak, serta hak keperdataan keluarga.
BONDOWOSO, SJP – Sebanyak 179 pasangan suami isteri yang sebelumnya mengikuti isbat nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso, akhirnya menerima buku nikah dalam sebuah acara 'Bupati Mantu" di Pendopo Raden Bagus Assra, Senin (22/12/2025).
Layaknya sebuah resepsi pernikahan, di depan pendopo terlihat janur kuning melengkung, diiringi dekorasi pesta di sebuah gedung nan megah. Irama musik gamelan khas pernikahan juga dimainkan oleh para kaum hawa.
Bait lagu kejung Madura (tembang khas Madura) kian membuat suasana serasa berada dalam sebuah pesta perkawinan di daerah pedesaan, namun, dikemas dengan dekorasi yang kekinian.
Pasangan suami isteri yang mendapatkan buku nikah, satu persatu berbaris berfoto dengan Bupati Bondowoso dan Forkopimda. Setelahnya, mereka bersalam-salaman.
Dalam acara tersebut, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi keluarga dan generasi masa depan. Hal tersebut disampaikannya dalam acara bertajuk "Penyerahan Buku Nikah Hasil Sidang Isbat Nikah Tahun 2025".
Orang nomor satu di Bumi Ki Ronggo ini menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bondowoso atas sinergi dalam pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu.
“Perkawinan yang tidak tercatat secara hukum berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari status anak, kepastian hak keperdataan, hingga hak waris. Program isbat nikah ini merupakan solusi nyata untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut bupati yang karib disapa Ra Hamid ini, sidang isbat nikah pasangan suami istri yang sebelumnya belum tercatat, kini mendapatkan pengesahan pernikahan yang sah secara hukum dan diakui negara melalui penerbitan buku nikah.
"Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan berkeadilan," tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan isbat nikah terpadu merupakan wujud komitmen Pemkab Bondowoso dalam memberikan pelayanan publik yang terintegrasi dan humanis, di mana masyarakat dapat memperoleh pengesahan nikah dan pencatatan pernikahan dalam satu rangkaian layanan tanpa prosedur berbelit.
“Ini sejalan dengan visi Kabupaten Bondowoso yang tangguh, unggul, berdaya saing, dan berbudaya dalam bingkai keimanan dan ketakwaan,” ucap Ra Hamid.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Abdul Hamid Wahid juga mengimbau masyarakat agar tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan dengan mencatatkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mendorong pasangan yang pernikahannya belum tercatat untuk segera mengikuti program isbat nikah.
“Kami berharap kegiatan isbat nikah ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan kualitas layanan yang semakin baik,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

