Awas, Pj Wali Kota Mojokerto Tegas Beri Sanksi Jika Ada ASN Main Judi Online

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro pun sudah mewanti-wanti agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online.

27 Jun 2024 - 18:30
Awas, Pj Wali Kota Mojokerto Tegas Beri Sanksi Jika Ada ASN Main Judi Online
Tampak beberapa orang bermain slot judi online. (Oky/SJP)

Kota Mojokerto, SJP - Maraknya kasus judi online, membuat pemerintah pun harus mengambil tindakan agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

Bahkan, Presiden Joko Widodo juga secara tegas telah menyuarakan larangan dan bahaya judi online. Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.

Darurat judi online ini menyusul pernyataan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang mengatakan bahwa judi online sudah menyebar hampir ke seluruh provinsi di Indonesia.

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro pun sudah mewanti-wanti agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online.

"Tadi saya sudah beritahu agar ini menjadi atensi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Jika ada yang terbukti terlibat judi online, maka sanksi tegas akan menanti," ujarnya, Kamis (27/06).

Mas Ali sapaan akrabnya menyebut, akan ada sanksi tegas yang disiapkan bagi ASN yang terbukti melakukan judi online. Sanksi diberikan pun harus sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai sedang hingga berat.

"Sekali lagi saya tekankan tidak akan mentolerir ASN yang terlibat judi online, dan tolong setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan langkah pencegahan dan pembinaan kepada ASN," tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kota Mojokerto Romi Ahmad Firdausi membeberkan, bahwa potensi pelanggaran dispilin ASN jika terlibat judi online telah diatur dalam PP 94 tahun 2021.

"Judi online ini masuk dalam pelanggaran terhadap kewajiban. Di huruf D yakni ASN harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan, judi ini kan dilarang oleh hukum," kata dia.

Romi menyebut potensi hukuman bagi ASN yang terbukti terlibat judi online adalah hukuman disiplin minimal tingkat sedang.

"Nanti, akan berpotensi menjadi hukuman disiplin tingkat berat jika ASN tersebut peranannya sebagai admin judi online, broker dan lain sebagainya," imbuh dia.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow